Sunat dana hibah, bekas legislator Bengkalis divonis dua tahun penjara

id Korupsi, vonis, hakim, Tipikor, Bengkalis,Korupsi bengkalis,Berita riau antara,Berita riau terbaru

Sunat dana hibah, bekas legislator Bengkalis divonis dua tahun penjara

Ilustrasi- Pengadilan (ANTARA) (ANTARA/)

Pekanbaru (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Yudhi Veryantoro karena terbukti bersalah menyunat dana bantuan sosial sebesar Rp475 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang dipimpin Hakim Ketua Dahlia Pandjaitan dalam putusannya di Pekanbaru, Kamis, menyatakan Yudhi terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Yudhi Veryantoro terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun," kata hakim Dahlia seraya mengetuk palu putusan.

Selain penjara, Yudhi juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa turut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp475 juta. Dari jumlah itu, terdakwa sudah menitipkan uang sebanyak Rp120 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak, dapat diganti hukuman penjara selama 6 bulan," ujar Dahlia.

Menanggapi vonis itu, Yudhi melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk melakukan banding atau tidak. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Novaisal.

Sebelumnya JPU menuntut Yudhi dengan oenjara selama 2 tahun 3 bulan. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 5 bulan kurungan.

Yudhi juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 475 juta atau subsider 1 tahun penjara. Dari jumlah itu, telah dititipkan ke jaksa sebesar Rp 120 juta.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa dilakukan pada September 2012. Ketika itu dia adalah anggota Badan Anggaran DPRD Bengkalis bersama-sama dengan Suhendri Asnan, Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD dan Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hidayat Tagor Nasution selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis, Rismayeni, Tarmizi, Purboyo selaku anggota DPRD Bengkalis, H Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis dan Azrafiany Aziz Raof selaku Kabag Keuangan Setda Kabupaten Bengkalis. Mereka telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Yudhi melalui Bobi Sugara diminta mencari kelompok masyarakat yang bisa diusulkan untuk diajukan mendapat dana hibah. Bobi menginformasikan kepada orang-orang terdekat perihal tersebut. Dari sana banyak masyarakat yang mengetahui akan hal tersebut lalu meminta kepada bobi untuk bisa membantu membuatkan proposal untuk mendapatkan bantuan hibah tersebut.

Banyaknya masyarakat yang meminta bantuan, terdakwa bersama Bobi Sugara menjanjikan akan mengabulkan proposal bantuan itu dengan syarat dipotong sebanyak 50 persen dari dana hibah yang diberikan. Dari 140 proposal yang diusulkan, hanya 22 proposal kelompok masyarakat yang dikabulkan terdakwa.

Setiap proposal yang diloloskan itu, terdakwa langsung memotong dananya kisaran 50-70 persen. Total dana yang diterima oleh terdakwa dari hasil pemotongan dana hibah itu mencapai Rp 475 juta.

Adapun kelompok-kelompok masyarakat Bengkalis yang menerima dana hibah itu antara lain, Group Kompang Al-Mubarak seharusnya Rp50 juta tetapi yang diterima kelompok ini hanya Rp15 juta. Sisanya Rp35 juta dipotong terdakwa.

Hal yang sama juga dialami Grup Rebana Maratul Jannah, Grup Rebana Darul Hikmah, Kelompok Rebana Assabur, Kelompok Kompang Al-Jihad, Kelompok Rebana Nurul Hikmah, Grup Rebana Nurul Ikhsan, Kelompok Zapin Tuah Anak Melayu, Grup Rebana Maratul Hasanah, Kelompok Rebana Nurhidayah, Grup Kompang Melayu Batin Sendrak.

Kemudian, Grup Rebana Assoleha, Grup Kompang Nur Jannah, Kelompok Seni Silat Batu Ampar, Kelompok Seni Tarian Gendong Suku Asli, Kelompok Rebana Al-Kautsar, Grup Rebana Hubbul Wathon, Kelompok Kompang Tunas Baru, Kelompok Zapin Budaya Lestari, Kelompok Rebana SMP Annida, Kelompok Rebana Al-Hidayah SMPN 4 Bantan dan Kelompok Kompang SMANDA Grup SMAN 2 Bantan.

Bobi Sugara melakukan penyerahan uang potongan proposal dana hibah tersebut secara bertahap diserahkan kepada terdakwa di rumahnya di Jalan Kelapa Pati Darat Kelurahan Kelapa Pati, Bengkalis. Ada juga menyerahkan uang potongan proposal dana hibah tersebut melalui via Rekening milik terdakwa di Bank Mandiri Nomor 1080004281169. Total potongan yang didapat Yudhi Rp475 juta.

Baca juga: Pengadilan Tipikor adili Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, begini dakwaannya

Baca juga: Tiga kali mangkir, Polda Riau tetapkan Plt Bupati Bengkalis buronan kasus korupsi