Ditjen AHU Kemenkumham koordinasi masalah sidik jari di Riau

id Kemenkumham riau, kemenkumham

Ditjen AHU Kemenkumham koordinasi masalah sidik jari di Riau

Suasana koordinasi. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim dari Direktorat Pidana Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diketuai Cut Eva Zoviana, Analis Sidik Jari berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Jumat (2/9), untuk koordinasi tentang permasalahan serta penyelesaian pada daktiloskopiterkait tata cara pengambilan, perumusan dan identifikasi teraan sidik jari pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Riau.

Hal itu juga dalam rangka pelaksanaan program kebijakan di bidang hukum pidana pada peningkatan layanan data sidik jari.

"Saat ini masih terdapat kesalahan dan permasalahan mengenai tata cara pengambilan, identifikasi, dan perumusan teraan sidik jari oleh petugas Pemasyarakatan mengenai data diri warga binaan. Sehingga diperlukan adanya Bimtek Daktiloskopi dengan sasaran UPT Pemasyarakatan," ujar Cut Eva.

Sementara Kepala Sub Bidang Pembinaan, TI dan Kerjasama Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Muliawarman yang menerima kunjungan tim ini berharap dengan kegiatan ini petugas lapangan dalam pengambilan sidik jari tidak terjadi lagi kesalahan dalam perumusan sidik jari.

Baca juga: Stafsus Menkumham bekali pelajar Pekanbaru sertifikasi karya cipta

"Apabila petugas pemasyarakatan telah melakukan pengambilan sidik jari warga binaan yang berjumlah 14 ribu di Provinsi Riau telah sesuai dengan standar kebijakan teknis yang telah ditetapkan oleh Ditjen AHU, maka akan mudah untuk mengidentifikasi seseorang tanpa adanya kesalahan dan pemalsuan karena telah terdata dalam pangkalan database AHU," ujar Muliawarman.

Sebagai pemetaan dari 16 UPT di Pemasyarakatan Provinsi Riau direncanakan kegiatan akan dilaksanakan di 12 UPT di antaranya 5 UPT di Pekanbaru, Bagansiapiapi, Dumai, Inhu, Siak, Bangkinang, Pasir Pangaraian dan Taluk Kuantan.

Setelah target UPT Pemasyarakatan, langkah selanjutnya agar bisa diagendakan dengan sasaran target Notaris dan bayi-bayi yang baru lahir di Rumah Sakit agar identifikasi perorangan lebih jelas dan terdata dalam Pangkalan Database AHU.

Baca juga: Kemenkumham Riau gandeng Irwasda dan BPKP berantas pungli

Selain pada UPT Pemasyarakatan, Ditjen AHU juga mengagendakan Notaris dan bayi-bayi yang baru lahir di Rumah Sakit agar identifikasi perorangan lebih jelas dan terdata dalam Pangkalan Database AHU.

Daktiloskopi atau ilmu sidik jari adalah pemeriksaan sidik jari guna identifikasi, pengetahuan khusus tentang gambar dan guratan jari tangan dan kaki pada manusia. Ilmu ini mempelajari gambar dan pola serta bentuk garis yang terdapat pada ujung-ujung jari kaki atau ujung jari tangan.

Daktiloskopi dapat digunakan sebagai usaha pengenalan dan pencegahan dalam kriminologi pemakaian sidik jari sebagai alat bukti dan diatur dalam undang-undang. Sehingga menggunakan sidik jari sebagai metode identifikasi individu sah di mata hukum. Dalam perkembangannya fungsi Daktiloskopi tidak saja diaplikasikan pada bidang kriminal, tetapi pada bidang non kriminal.

Baca juga: Diberitakan pengurusan pembebasan bersyarat pakai biaya, ini klarifikasi Kakanwil Kemenkumham Riau