Pekanbaru (ANTARA) - “Cegah Pungli dan Gratifikasi, Wujudkan ASN Kemenkumham Riau yang Berintegritas dan ber-AKHLAK” merupakan tema yang diusung dalam rangka penguatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau, Senin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RiauMJahari Sitepu didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Achmad Brahmantyo Machmud, turut hadir langsung untuk membuka kegiatan yang diikuti oleh seluruh jajaran di wilayah Riau secara hybrid.
Berpusat di ruang serbaguna Ismail Saleh, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis se-Pekanbaru, dan diikuti secara virtual melalui zoom meeting oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis se-Wilayah Riau yang berada di luar Pekanbaru.
Pada saat membuka kegiatan, Kakanwil mengingatkan di era keterbukaan informasi publik seperti sekarang ini, tugas dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi menjadi lebih mudah namun di saat yang sama juga menjadi lebih berbahaya.
“Dikatakan mudah sebab peran serta masyarakat dalam mengawasi dan memberikan penilaian langsung menjadi lebih mudah. Masyarakat memiliki banyak akses untuk melakukan pengaduan terhadap tindakan-tindakan menyimpang.
Di saat seperti itu pulalah dikatakan berbahaya sebab setiap kesalahan kecil yang kita perbuat dapat merusak nama baik instansi secara keseluruhan,” sebut Jahari mengingatkan.
Oleh sebab itu, dia berharap melalui kegiatan ini, seluruh jajaran menjadi sadar dan mengerti dampak negatif dari tindakan pungutan liar dan gratifikasi baik bagi diri sendiri maupun organisasi sehingga kedepannya dapat terhindar dari perbuatan tercela tersebut.
Inspektur Pengawas Daerah Polda Riau, Hermansyah, didapuk sebagai narasumber yang pertama untuk mengulik terkait tugas dan wewenang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan gratifikasi pada birokrasi. Sementara Bina P Purba selaku koordinator Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat didapuk sebagai narasumber yang kedua.
“Demi mengurangi dan mencegah pungli instansi pemerintah wajib memberikan kondisi pelayanan yang diharapkan, seperti melengkapi prosedur dan alur layanan yang jelas, memberikan persyaratan layanan yang jelas dan mudah, serta dilengkapi dengan biaya layanan sesuai ketentuan dan lama waktu pelayanan,” paparHermansyah.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan interaktif, terbukti dari antuasias para peserta saat memberikan pertanyaan dan melakukan diskusi.
Berita Lainnya
WBP di Riau dapat melakukan pencoblosan Pilkada 2024
28 November 2024 16:10 WIB
Warga binaan di Riau gunakan hak pilih di Pilkada Serentak 2024
28 November 2024 11:36 WIB
Dua hari gelar eazy passport di Pekanbaru, 1033 pemohon terlayani
25 November 2024 12:27 WIB
Kakanwil Kemenkumham Riau pantau hari pertama Tahapan SKB CPNS 2024
21 November 2024 12:31 WIB
Lapas Bangkinang jadi uji coba ketahanan pangan, tanam 100 bibit Musang King
19 November 2024 15:28 WIB
Kakanwil Kemenkumham Riau tekankan percepatan penyerapan anggaran dan ketaatan pada regulasi
14 November 2024 13:35 WIB
Mafirion apresiasi capaian kinerja Kanwil Kemenkumham Riau dalam kunjungan kerja
14 November 2024 10:22 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI apresiasi capaian kinerja Kanwil Kemenkumham Riau
13 November 2024 20:43 WIB