Stafsus Menkumham bekali pelajar Pekanbaru sertifikasi karya cipta

id Kemenkumham Riau

Stafsus Menkumham  bekali pelajar Pekanbaru sertifikasi karya cipta

Staf Khusus Menteri Bidang Transformasi Digital, Kemenkumham RI Fajar BS Lase saat mensosialisasikan pentingnya generasi milenial mensertifikasikan karya ciptanya di sekolah di Pekanbaru. ANTARA/HO- Humas Kemenkumham Riau

Pekanbaru (ANTARA) - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lasemembekali puluhan pelajar kelas II tingkat SLTA negeri/swasta di Pekanbaru terkait perlindunganhak kekayaan intelektual.

"Kekayaan intelektual perlu disertifikasi karena KI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. KI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual," kata Fajar BS Lase dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu.

Pemberian sertifikat ini sebagai bentuk perlindungan negara kepada hak properti seseorang atau kelompok agar tidak hilang diambil oleh orang lain yang bukan pemiliknya serta mendapatkan keuntungan ekonomi.

Sedangkan keragaman kekayaan intelektual itu, katanya menyebutkan bisa berupa hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan indikasi geografis.

"Karenanya pelajar perlu mengetahui bagaimana melindungi karya ciptanya, sedangkan kepentingan hukum yang dilindungi dalam pengaturan hak kekayaan intelektual berguna untuk melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi serta penciptaannya melalui sistem insentif, dan mencegah adanya duplikasi," katanya.

Pelajar menjadi sasaran sosialisasi katanya menjelaskan, karena generasi muda yang lahir di era digital ini dengan segala kemudahan yang ditawarkan teknologi komunikasi, penting untuk memiliki pemahaman dalam memaksimalkan pemanfaatannya agar dapat memberi manfaat bagi diri sendiri, lingkungan sekitar, bangsa dan negara.

Saat mengedukasi pelajar, Fajar BS Lase memeriahkan suasana kelas dengan membagikan cokelat bagi siswa yang berhasil menjelaskan apa itu perbedaan kekayaan intelektual.

"Kita perlu terus mendorong kesadaran masyarakat untuk mensertifikasi karya-karyanya karena di Riau tercatat sebanyak 4000-an merek namun hingga saat ini yang terdaftar ke Kemenkumham Riau untuk mendapatkan sertifikasi hanya 1 persen saja," katanya.

Kedepan, katanya lagi, perlu campur tangan generasi muda yang melek digital untuk membantu mengembangkan dan menambah nilai ekonomi pada produk-produk tersebut. Pesan ini disampaikan Fajar BS Lase saat berkunjung ke sekolah Swata Tri Bhakti Pekanbaru.

Berikut saat membekali pelajar kelas XII SMA 8 Pekanbaru yang juga dihadiri Kepala Sekolah Tavip Tria Candra itu, Fajar mengatakan, perkembangan teknologi yang pesat tidak akan berdampak apapun jika tidak diimbangi oleh kualitas generasi muda yang unggul.

Untuk itu, kata Fajar lagi, penting menanamkan pengetahuan mendasar tentang pentingnya perkembangan teknologi khususnya dalam mengembangkan usaha dan ide-ide cemerlang yang tercetus dari kemampuan intelektual manusia.

"Hak atas Kekayaan Intelektual ini dapat dilindungi secara hukum dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya," kata Fajar BS Lase di hadapan puluhan pelajar kelas XII dan SMK Negeri 2 Pekanbaru.

Saat melakukan sosialisasi KI dengan tema “Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual" kepada pelajar Fajar Lase didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Darmunansyah dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Syarioma Delavino.

Berdasarkan pantauan para pelajar antusias mempelajari KI itu bahkan mereka bersemangat ketika dikunjungi Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Kemenkumham Riau yang ingin berbagi pengalaman.

"Selain mendapatkan uang saku setiap bulan kalian juga tidak perlu membebani orang tua untuk biaya pendidian, karena sekolah di kedinasan Kemenkumham gratis. Dan kalian bisa langsung menjadi Aparatur Sipil Negara ketika lulus kelak," kata Fajar BS Lase.