Diberitakan pengurusan pembebasan bersyarat pakai biaya, ini klarifikasi Kakanwil Kemenkumham Riau

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara

Diberitakan pengurusan pembebasan bersyarat pakai biaya, ini klarifikasi Kakanwil Kemenkumham Riau

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau M Jahari Sitepu saat ekspos Hari Jadi Kemenkumham ke-77 kepada wartawan di halaman Kanwil Kemenkumham Riau, Jumat (19/8). (ANTARA/Frislidia.)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu membantah bahwa pihaknya mengenakan biaya tambahan dalam Urus Pembebasan Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seperti pemberitaan media elektronik di Pekanbaru Senin, 15 Agustus 2022 itu.

"Pemberitaan media elektronik15 Agustus 2022 itu dengan judul “Jelang 17 Agustus, urus pembebasan bersyarat WBP diduga pakai biaya tambahan. Ini jelas hoaks, akan tetapi jika itu ada silahkan beritahu saya, insyaAllah akan saya tindak jika oknum terkait terbukti 'bermain api'," kata Jahari Sitepu dalam jumpa pers terkait Hari Jadi Kemenkumham ke-77 di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan, dirinya bukan tidak mau menjawab karena tentunya masih banyak pekerjaan lainnya yang sedang dilakukan, namun demikian ada Kalapas, ada Kadiv Imigrasi, yang bisa memberikan jawaban.

Atas pemberitaan berita itu, katanya lagi, pihaknya tersinggung karena berita itu tidak benar alias hoaks. Namun demikian dirinya juga menyampaikan terimakasih karena sudah ada klarifikasi dari media yang bersangkutan.

"Klarifikasi dibutuhkan sebab Kanwil Kemenkumham Riau sudah WBK dan untuk memperjuangkannya susah. Biarkan orang menjelekkan kita, kita tetap berkawan dan kita tidak mau bermusuhan. InsyaAllah kita adalah orang-orang beriman biarpun masih ada orang yang menjelek-jelekkan kita semoga Allah memberikan ganjaran," katanya.

Ia menjelaskan, untuk mengurus pembebasan bersyarat bagi WBP sesuai dengan PermenkumhamNomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, mengatur bahwa pemberian pembebasan bersyarat dilakukan melalui Sitem Informasi (Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan).

Usulan pembebasan bersyarat itu katanya, disampaikan oleh Kepala Lapas/LPKA kepada Direktur Jenderal dengan Tembusan Kepala kantor Wilayah. Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usulan pemberian pembebasan bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usulan pembebasan bersyarat diterima dari Kepala Lapas/LPKA.

Berikutnya Direktur Jenderal melakukan verifikasi usul pemberian pembebasan bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian pembebasan bersyarat diterima dari Kepala Lapas/LPKA, Jika Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, maka Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian pembebasan bersyarat.

Keputusan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah (melalui SDP). Keputusan pemberian pembebasan bersyarat dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Sedangkan standarisasi waktu proses pengurusan PB/CB/CMB adalah, untuk proses persetujuan asimilasi Narapidana tindak pidana khusus maksimum 22 hari sejak usulan diterima dari UPT. Proses persetujuan pemberian asimilasi narapidana tindak pidana umum maksimum 3 hari sejak usulan diterima dari UPT. Proses persetujuan pembebasan bersyarat narapidana tindak pidana khusus, maksimum 22 hari sejak usulan diterima dari UPT.

Proses persetujuan cuti bersyarat narapidana tindak pidana umum dan khusus maksimum 3 hari sejak usulan diterima dari UPT. Proses persetujuan cuti menjelang bebas narapidana tindak pidana umum dan khusus maksimum 3 hari sejak usulan diterima dari UPT.

"Berkenaan dengan poin-poin tersebut diatas, bahwa kantor wilayah dalam hal pemberian Hak Integrasi PB/CB/CMB narapidana hanya melakukan verifikasi Tembusan usulan PB/CB/CMB. Maka informasi yang mengatakan bahwa adanya pungutan tambahan terkait pengurusan PB/CB/CMB narapidana di kantor wilayah itu tidak benar," demikian Jahari.