Polda Riau Amankan 38 Provokator Dalam Bentrok PTPN V

id polda riau, amankan 38, provokator dalam, bentrok ptpn v

Polda Riau Amankan 38 Provokator Dalam Bentrok PTPN V

Pekanbaru, 22/10 (antarariau.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau mengamankan 38 warga yang diduga sebagai provokator dalam kasus bentrokan antara massa dan petugas keamanan di kawasan PT Perkebunan Nusantara V di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kempar.

"Seluruhnya telah diamankan ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Senin malam.

Menurut informasi kepolisian, puluhan orang terduga provokator itu sebagian dari kalangan organisasi masyarakat dan beberapa dari warga tempatan yang tinggal di sekitar wilayah perkebunan PTPN V, Tapung Hulu, Kampar.

Bentrok antara massa warga di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar yang dibantu oleh kelompok organisasi masyarakat dari Pekanbaru itu dan kalangan pekerja dan petugas keamanan PTPN V itu terjadi berulang kali dalam tempo kurang 24 jam.

Perwira kepolisian setempat mengabarkan, bentrokan itu pertama kali terjadi pada pagi sekitar pukul 09.40 WIB. Peristiwa itu dipicu oleh massa kedua kubu yang saling memaki.

Antara dua kubu massa kemudian memanas hingga terjadi saling lempar batu yang menyebabkan beberapa warga dari dua kelompok bertentangan itu mengalami luka-luka.

Aparat kepolisian yang mendapat informasi tersebut kemudian turun ke lokasi kejadian untuk melerai bentrokan massa yang memperebutkan lahan seluas 2.800 hektare milik PTPN V.

Namun, situasi aman hanya bertahan beberapa jam saja sebelum akhirnya massa kedua kubu kembali terlibat bentrok.

"Anggota di lapangan sempat menembakkan peluru asap ke tengah lokasi bentrok. Tidak ada yang mengalami luka akibat aksi kepolisian itu," kata Guntur.

Sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di depan Gapura PTPN V Sei Kencana, menurut informasi kepolisian, dilaksanakan giat apel terhadap pasukan dari Polda, Brimobda, dan Polres Kampar.