Polda Riau Tuntaskan 59 Kasus Pembalakan Liar

id polda riau, tuntaskan 59, kasus pembalakan liar

Polda Riau Tuntaskan 59 Kasus Pembalakan Liar

Pekanbaru, 19/10 (antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Riau menuntaskan sebanyak 59 dari 71 laporan kasus pembalakan kayu secara liar atau "illegal logging".

"Itu merupakan data yang dirangkum sejak Januari hingga September 2013 dari berbagai jajaran yang ada di tiap kabupaten dan kota," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol YS Widodo kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan, kasus kejahatan kehutanan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat hingga perusahaan yang bekerja secara korporasi.

Kasus pertama dilaporkan oleh warga pada 18 Januari 2013 di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terlapor sebuah perusahaan berinisial PT BBSI.

Perusahaan tersebut diindikasi memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Pada kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni KS dan RS serta menyita barang bukti berupa satu unit sinsaw dan satu unit sepeda motor.

Kasus lainnya yang telah melalui proses penyidikan yakni dilaporkan pada Februari 2013 di kawasan pelabuhan Temeran Dusun Sungai Daut, Desa Tameran, Kabupaten Bengkalis.

Dua tersangka masing-masing Hasim bin Hasan dan Nazri bin Idrus diamankan bersama sejumlah alat bukti berupa satu unit kapal pompong dan 56 tual kayu olahan.

Kemudian contoh kasus lainnya sesuai dengan data Ditreskrimsus Polda Riau dilaporkan pada awal Mei 2013 dengan tempat kejadian yang sama yakni di di kawasan pelabuhan Temeran Dusun Sungai Daut, Desa Tameran, Kabupaten Bengkalis.

Pada kasus lanjutan itu, kepolisian setempat kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Herman bin Samin serta Asman bin H Yusuf dengan alat bukti berupa satu unit kapal pompong dan 54 tual kayu olahan.

Perkara lainnya yakni terjadi di Jalan Mawar Kecamatan mandau, Kabupaten Bengkalis.

Sebanyak lima orang tersanka tertangkap tengah mengangkut kayu olahan dengan truk namun tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Keempat tersangka yang dimaksud masing-masing adalah TH, JS, MA, dan HS, dengan barang bukti berupa dua unit mobil truk berisikan kayu olahan.

Sejumlah kasus lainnya tersebar di sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Riau dengan jumlah tersangka mencapai puluhan.

"Kasus illegal logging di Riau cukup marak pada 2013. Upaya-upaya yang dilakukan tetap penegakan hukum," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol YS Widodo.