Kemenkumham Riau usulkan 9.082 warga binaan dapat remisi HUT RI

id Kemenkumham Riau

Kemenkumham Riau usulkan 9.082 warga binaan dapat remisi HUT RI

Suasana warga binaan di Riau saat dikunjungi keluarganya pada bulan Juli 2022 ini. (ANTARA/HO-Kemkumham Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau telah mengusulkan 9.082 warga binaan permasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi umum HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

"Sebanyak 9.082 orang WBP di Riau ini telah kami usulkan untuk mendapatkan remisi yang terdiri dari 8.965 WBP akan mendapatkan Remisi Umum (RU) I, dan sisanya sebanyak 117 orang akan mendapatkan RU II. ," kata Kepala Kanwil Kemenkumham RiauMhdJahari Sitepu, di Pekanbaru, Senin.

Jahari mengatakan, untuk Remisi Umum II itu maksudnya WBP yang diusulkan untuk bisa bebas langsung setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima.

Ia mengatakan, bahwa tiap peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan di lapas/rutan/LPKA di Riau.

"Pada 17 Agustus setiap tahunnya menjadi hari bahagia bagi mereka karena apabila telah memenuhi syarat, mereka akan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi," katanya.

Ia menjelaskan, kepastian jumlah WBP yang akan mendapat remisi akan disampaikan tepat pada Hari Kemerdekaan RI nanti.

Sedangkan jenis tindak pidana WBP yang paling banyak menerima remisi adalah pelaku narkoba sebanyak lima ribuan orang. Ada pula WBP kasus kriminal umum, koruptor, ilegal fishing, dan sebagainya.

"Rutan Pekanbaru, menjadi satuan kerja yang WBP-nya paling banyak diusulkan menerima remisi, yaitu sampai dengan 1.397 orang," katanya.

Kemudian di Lapas Pekanbaru ada 1.323 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 1.280 orang. WBP di Lapas Perempuan Pekanbaru diusulkan sebanyak 251 orang dan anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada 20 orang yang diusulkan.

Jumlah remisi yang akan diperoleh WBP sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani WBP tersebut.

Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan.

Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.

Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal dan mengawasi proses pemberian remisi ini,” katanya lagi.

Per tanggal 11 Agustus 2022, total WBP pada seluruh lapas/rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau adalah sebanyak 14.158 orang dengan rincian 11.813 orang narapidana dan 2.345 orang tahanan.

"Sedangkan kapasitas kamar hunian lapas dan rutan yang ada di Riau sebanyak 4.373 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 324 persen dari kapasitas yang seharusnya, demikian Jahari.

Baca juga: Momen haru kala warga binaan di Riau bersua keluarga