Kejagung periksa empat bos terkait dugaan korupsi Duta Palma di Inhu

id Duta Palma Group,Kasus korupsi,Kejaksaan Agung,lahan sawit,kerugian negara

Kejagung periksa empat bos terkait dugaan korupsi Duta Palma di Inhu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat petinggi perusahaan terkait perkara dugaan korupsi oleh PT Duta Palma Group.

"Saksi yang diperiksa yaitu RD selaku Direktur PT Bahana Inti Sejahtera," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Selain memriksa RD, Kejagung juga memeriksa Direktur PT Darmex Biofuel berinisial PA, Manager Finance PT Darmex Plantation berinisial KG, dan Building Manager Gedung Menara Palma berinisial BW.

Keempat saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, yang melibatkan Surya Darmadi(SD) selaku tersangka.Jampidsus Kejagung juga memeriksa adik Surya Darmadi, berinisial JRT, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi serupa.

Surya Darmadi merupakan pemilik Duta Palma Group, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun. Selain Surya Darmadi, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman (RTR) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus KejagungFebrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan memproses Surya Darmadi secara in absentia. Upaya itu dilakukan karena hingga kini penyidik belum dapat menghadirkan Surya Darmadi.

Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020. Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol.Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadiitu aktif sampai 2025.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung periksa empat petinggi soal dugaan korupsi Duta Palma