Rengat, 10/10 (antarariau.com) - Komisi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia berjanji akan membantu penyelesaian konflik, sengketa lahan antara masyarakat dengan beberapa perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau agar tercapai kesepakatan.
"Bahkan untuk menindaklanjuti penyelesaian sengketa, Komnas HAM akan memanggil direksi perusahaan yang bermasalah, " turur Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution usai menggelar rapat dengan Wakil Bupati Inhu, H Harman Harmaini di ruang rapat Kantor Bupati Inhu.
Hadir pada rapat tersebut Sekda Inhu, Wakapolres Inhu, BPN Kabupaten Inhu serta para pejabat dilingkungan Pemkab Inhu. Kehadiran Komnas HAM di Inhu merupakan tindaklanjut pengaduan yang disampaikan LSM MPR-Bernas terkait sengketa batas antara perusahaan dengan masyarakat.
Perusahaan yang terlibat sengketa diantaranya PT Duta Palma, PT Panca Agro Lestari, PT Rigunas Agri Utama, PT Tunggal Perkasa Plantations, PT Sawit Bertuah Lestari yang berada di wilayah Indragiri Hulu.
"Komnas HAM menindak lanjuti semua data dan informasi yang didapat dan akan memanggil direksi perusahaan di Jakarta, sebagai upaya agar sengketa lahan dan permasalahan tuntutan yang dihadapi masyarakat dapat segera terselesaikan," kata Nasution di Rengat.
Nasution menjelaskan, upaya untuk melaksanakan fungsi pemantauan terkait berbagai pengaduan masyarakat Indragiri Hulu adalah bagian dari pada tujuan kedatangan di Inhu dan berharap semua pihak akan menyikapinya dengan baik.
"Ketidakhadiran pihak perusahaan tentunya akan merugikan perusahaan sendiri," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Inhu H Harman Harmaini bahwa, dengan adanya keterlibatan Komnas HAM dalam menyelesaikan sengketa antara masyarakat dan perusahaan, diharapkan dapat membantu penyelesaian masalah pada tataran yang tidak dapat di jangkau oleh kewenangan pemkab Inhu.