Syukri, pelaku hipnotis di Pekanbaru diringkus di Palembang

id Pelaku penghipnotisan di Pekanbaru ,Hipnotis di Pekanbaru

Syukri, pelaku hipnotis di Pekanbaru diringkus di Palembang

Pelaku hipnotis saat di Mapolresta Pekanbaru. (ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Pria bernama Syukri (53) diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru di Palembang setelah diduga menghipnotis seorang warga Pekanbaru di lantai 2 Mall Pekanbaru Jumat (15/7), sekitar pukul 16.45 WIB.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menjelaskan kejadian bermula saat korban bertemu empat pria tak dikenal di lantai 2 Mall Pekanbaru, dan dibawa ke mobil korban.

Pelaku kemudian memberikan dua butir telur dengan syarat korban harus menyerahkan handphone, gelang, cincin, kalung serta uang tunai Rp13,7 juta.

"Saat tiba di rumah korban baru sadar bahwa ia telah dihipnotis dan barang-barangnya telah hilang. Total kerugian yang dialaminya pun mencapai Rp30,7 juta," terang Andrie.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, diketahui keberadaan pelaku yang tengah berada di Palembang, Sumatera Selatan.

Syukri pun diamankan di rumahnya di Kelurahan Sukajadi, Talang kelapa, Palembang, Senin (25/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Selain Syukri, turut diamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sebuah batu merah yang dapat bercahaya.

Syukri beserta barang bukti pun dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tiga pelaku lainnya yang bernama Feri, Andre dan Tomo hingga kini masih dalam pencarian.

"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya di berbagai tempat, yaitu Mall SKA Pekanbaru, pusat perbelanjaan di Sumatera Barat dan Medan, serta pasar di Jambi," pungkas Andrie.

Kini Syukri mau tak mau harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 4 tahun penjara.