Pelaku hipnotis dan penipuan yang beraksi di berbagai provinsi diringkus polisi Pekanbaru

id Pelaku hipnotis,Hipnotis di Pekanbaru,Polresta Pekanbaru

Pelaku hipnotis dan penipuan yang beraksi di berbagai provinsi diringkus polisi Pekanbaru

Polresta Pekanbaru saat pengungkapan beberapa kasus, salah satunya penipuan dan hipnotis yang merugikan korbannya mencapai puluhan juta rupiah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Tiga pelaku hipnotis berinisial A, MM dan AJ yang beraksi di berbagai provinsi di Indonesia diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (26/10).

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto saat pengungkapan kasus, Senin, menjelaskan para pelaku berhasil menguras uang korbannya hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Para pelaku berhasil menguras Rp61 juta dan Rp33 juta dari dua korbannya di dua lokasi berbeda di Pekanbaru. Bahkan salah satu korbannya di Padang mengalami kerugian hingga sebesar Rp1 milyar.

"Modusnya dengan membujuk korban menukarkan uang yang dimilikinya ke mata uang asing dengan penawaran nilai tukar yang lebih tinggi sehingga lebih untung," terang Henky.

Korban yang terpedaya oleh tipuan tersebut percaya dan mengambil uangnya di bank dan dibawa ke mobil pelaku. Di sana terjadi transaksi pertukaran uang.

Namun korban diminta tak langsung membuka amplop tersebut. Setelah keluar dari mobil dan mengecek isinya, barulah korban menyadari di dalamnya merupakan uang palsu.

"Pelaku tak hanya beraksi di Pekanbaru, tapi juga di provinsi lain seperti Sumatera Barat, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali," lanjutnya.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menerangkan MM yang seorang wanita lah yang menjadi otak di balik kejahatan ini.

"MM bertugas membujuk korbannya yang perempuan. Sedangkan dua pelaku lain bertugas sebagai driver dan berpura-pura sebagai petugas bank.

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang palsu tersebut mereka dapatkan melalui pemesanan online di salah satu e-commerce.

Lanjutnya, pelaku ini merupakan sindikat yang rata-rata berasal dari Jakarta. Mereka bergerak secara kelompok dan selalu berpindah-pindah.

"Pengakuannya kejahatan ini sudah dilakukan sekitar tiga tahun," tuturnya.

Selain ketiga pelaku, turut diamankan pelaku lain berinisial AW. Namun AW tak beraksi di Pekanbaru, melainkan di Kota Bukittinggi. Sehingga Polresta Pekanbaru menyerahkannya ke kepolisian setempat.

Dikatakan Bery, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain dalam perkara yang sama.

Polisi mengimbau agar masyarakat dapat berhati-hati pada orang tak dikenal yang menawarkan sesuatu dan tidak langsung percaya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.