Pekanbaru (ANTARA) - Tiga pelaku hipnotis berinisial A, MM dan AJ yang beraksi di berbagai provinsi di Indonesia diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (26/10).
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto saat pengungkapan kasus, Senin, menjelaskan para pelaku berhasil menguras uang korbannya hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Para pelaku berhasil menguras Rp61 juta dan Rp33 juta dari dua korbannya di dua lokasi berbeda di Pekanbaru. Bahkan salah satu korbannya di Padang mengalami kerugian hingga sebesar Rp1 milyar.
"Modusnya dengan membujuk korban menukarkan uang yang dimilikinya ke mata uang asing dengan penawaran nilai tukar yang lebih tinggi sehingga lebih untung," terang Henky.
Korban yang terpedaya oleh tipuan tersebut percaya dan mengambil uangnya di bank dan dibawa ke mobil pelaku. Di sana terjadi transaksi pertukaran uang.
Namun korban diminta tak langsung membuka amplop tersebut. Setelah keluar dari mobil dan mengecek isinya, barulah korban menyadari di dalamnya merupakan uang palsu.
"Pelaku tak hanya beraksi di Pekanbaru, tapi juga di provinsi lain seperti Sumatera Barat, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali," lanjutnya.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menerangkan MM yang seorang wanita lah yang menjadi otak di balik kejahatan ini.
"MM bertugas membujuk korbannya yang perempuan. Sedangkan dua pelaku lain bertugas sebagai driver dan berpura-pura sebagai petugas bank.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang palsu tersebut mereka dapatkan melalui pemesanan online di salah satu e-commerce.
Lanjutnya, pelaku ini merupakan sindikat yang rata-rata berasal dari Jakarta. Mereka bergerak secara kelompok dan selalu berpindah-pindah.
"Pengakuannya kejahatan ini sudah dilakukan sekitar tiga tahun," tuturnya.
Selain ketiga pelaku, turut diamankan pelaku lain berinisial AW. Namun AW tak beraksi di Pekanbaru, melainkan di Kota Bukittinggi. Sehingga Polresta Pekanbaru menyerahkannya ke kepolisian setempat.
Dikatakan Bery, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain dalam perkara yang sama.
Polisi mengimbau agar masyarakat dapat berhati-hati pada orang tak dikenal yang menawarkan sesuatu dan tidak langsung percaya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berita Lainnya
Syukri, pelaku hipnotis di Pekanbaru diringkus di Palembang
01 August 2022 11:08 WIB
3 WNA Tiongkok dan Taiwan hipnotis korban di Pekanbaru, Rp700 juta melayang
02 November 2020 19:09 WIB
Waspada!! Pelaku Hipnotis Beraksi Di Inhu, Rp70 Juta Raib
11 April 2017 11:10 WIB
Polres Inhu Bekuk 2 Pelaku Hipnotis Korban Serahkan Rp70 Juta
10 April 2017 19:55 WIB
Beraksi Sejak Tahun 80 an, Sindikat Pelaku Hipnotis Ditangkap Polres Payakumbuh
11 August 2016 11:15 WIB
Kepolisian Pekanbaru Ringkus Pelaku Hipnotis
01 April 2015 10:24 WIB
Polisi Pekanbaru Buru Pelaku Hipnotis
16 September 2013 12:27 WIB
Pelaku Hipnotis Di Pekanbaru Incar Murid SMP
03 February 2010 9:20 WIB