Payakumbuh, Sumbar (Antarariau.com)- Kepolisian Resor (Polres) Kota Payakumbuh Sumatera Barat, meringkus tiga pelaku penipuan dengan modus hipnotis, dimana kejahatan tersebut pernah terjadi di daerah itu.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Kuswoto melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu. Wawan Darmawan di Payakumbuh, Rabu, mengatakan ketiga pelaku yang ringkus tersebut adalah Milson, warga Kenagarian Sungai Buluah Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, dimana ia bertindak sebagai sopir.
Kemudian, Syamsi Hardi (57) warga Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Ampek Angkek Koto Gadang Kabupaten Agam dan Man warga Mandahiliang Kecamatan Salimpauang Kabupaten Tanah Datar, dimana keduanya sebagai pelaku.
"Pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 80 an," tambah dia.
Ia menerangkan, penangkapan ketiga pelaku berawal setelah polisi memantau aktivitas sebuah mobil BA 1041 RA yang sering melintas di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Kendaraan tersebut diketahui dipakai pelaku ketika melakukan hipnotis terhadap seorang pensiunan guru, Alminar warga Kelurahan Padang Tinggi Kota Payakumbuh pada Maret 2016, akibat korban korban menderita kerugian jutaan rupiah.
Hal itu diketahui dari pantauan CCTV Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan, dan diketahui kendaraan tersebut adalah mobil rental di Bukitinggi.
"Tim lansung menuju tempat rental mobil, hingga akhirnya diketahui siapa yang sering menyewanya, termasuk juga sopirnya," kata dia.
Wawan merincikan, yang pertama didapat itu Milson, ia dibekuk di rumahnya pada Selasa (9/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari pengakuannya, ia jadi sopir dari kedua tersangka lainnya serta menyebutkan alamatnya.
Kemudian, lansung menuju ke rumah Syamsi Hardi, sampai dilokasi yang bersangkutan tidak dapat berbuat banyak saat diamankan petugas
Karena tidak ingin mempertanggungjawabkan sediri, Syamsi Hardi menyebutkan nama lainnya, Man. Petugas berhasil mendapatkannya di daerah Batusangkar.
Usai dibekuk, ketiga tersangka dengan barang bukti satu buah alat menyerupai kendi berwarna emas dibawa ke Mapolres Payakumbuh.
Atap perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman empat tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP junto 55.
Sementara salah seorang tersangka, Syamsi Hardi mengakui ia sering mengincar ibu-ibu atau korban yang lengah di tempat-tempat keramaian.
Kemudian pura-pura menawarkan sebuah batu delima, sehingga akhinyra korban tertarik dengan apa yang ditawarkan, namun sebelum melakukan transaksi korban disuruh shalat.
"Saat korban mau berwudhu, diminta untuk membuka seluruh perhiasan dan harta bendanya. Saat mereka sholat, kami langsung melarikan diri," kata dia.
Berita Lainnya
Pencuri motor yang beraksi sejak 2016 ditangkap
07 April 2019 17:51 WIB
Sejumlah posko pengamanan Natal dan Tahun Baru mulai dibuka di Terminal Kalideres
18 December 2024 14:20 WIB
Persiapan acara peringatan 25 tahun kembalinya Makau ke pangkuan China
18 December 2024 14:06 WIB
Refleksi akhir tahun, dua satker Kanwil Kemenkumham Riau sabet predikat WBK
17 December 2024 11:48 WIB
Konsumsi BBM di Riau diprediksi naik 2,9 persen jelang akhir tahun
17 December 2024 7:23 WIB
Polda Riau ungkap peredaran narkoba untuk tahun baru hingga ke NTB
16 December 2024 14:54 WIB
Kapolres Rohil ingatkan warga pastikan rumah aman jelang tahun baru
15 December 2024 10:41 WIB
Menlu Sugiono tegaskan RI-AS mitra strategis di tahun ke-75 hubungan bilateral
14 December 2024 13:06 WIB