Pencuri motor yang beraksi sejak 2016 ditangkap

id Polres garut,Curanmor, garut,pencuri motor garut

Pencuri motor yang beraksi sejak 2016 ditangkap

Polisi menunjukan barang bukti sepeda motor hasil curian di Markas Polres Garut, Jawa Barat. (Feri Purnama)

Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut mengungkap komplotan pencuri spesialis sepeda motor yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, sejak 2016 dengan tersangka yang ditangkap enam orang berikut barang bukti 12 unit kendaraan berbagai merek.

"Mereka ini spesialis pencuri sepeda motor yang beroperasi sejak 2016 lalu dan baru terungkap tahun ini," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna melalui siaran pers di Garut, Ahad.

Ia menuturkan, selama tiga tahun mereka melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat di antaranya wilayah perkotaan seperti Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler yang dilakukan secara berkelompok.

Komplotan yang memiliki peran berbeda-beda itu, kata dia, terkenal pandai dalam setiap aksinya hanya menggunakan kunci "T" untuk bisa mengambil sepeda motor yang menjadi sasarannya.

"Mereka memiliki tugasnya masing-masing, satu orang yang mengeksekusi dengan cepat kunci serapat apapun bisa dibobol oleh mereka," katanya.

Ia mengungkapkan, aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor itu berhasil terungkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan kepolisian di lapangan.

Hasil pengakuan tersangka, kata dia, ada 16 laporan, namun sementara baru enam laporan yang berhasil diungkap jajaran Polres Garut.

Baca juga: Polisi Bekuk Pengacara Yang Paksa Remaja Jadi Pelaku Curanmor

Kendaraan hasil curiannya itu mereka pereteli untuk menghilangkan jejaknya, kemudian dijual ke daerah Tasikmalaya dan selatan Kabupaten Garut, ada juga yang digunakan oleh tersangka untuk menjalankan aksinya.

"Hasil dari pengungkapan itu kita berhasil menangkap enam tersangka, dan mengamankan 12 unit kendaraan," katanya.

Baca juga: Aksi 4 Orang Sindikat Curanmor Kuansing ini Berakhir di Masjid

Akibat perbuatannya itu para tersangka mendekam dalam sel tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan hingga lima tahun penjara.