Napi hingga mahasiswa jadi kurir narkoba di Pekanbaru

id Narkoba di Pekanbaru ,Polda Riau

Napi hingga mahasiswa jadi kurir narkoba di Pekanbaru

Kepolisian Polda Riau saat pengungkapan narkoba (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap penangkapan pelaku peredaran 200 pil ekstasi yang dikendalikan napi Pekanbaru serta 1 kilogram ganja yang dilakukan oleh seorang mahasiswa.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada awak media, Kamis, menjelaskan 200 pil ekstasi ditemukan dari kantong plastik di dasbor sepeda motor OW (34), yang diakuinya diarahkan oleh warga binaan Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Sabtu (26/6).

Modusnya napi yang berinisial DK ini mengarahkan OW melalui panggilan telepon untuk mengambil pil ekstasi tersebut di halte bus di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.

"Berdasarkan hasil interogasi OW disuruh menjemput barang haram ini, yang nantinya akan diantar kepada pembeli," terang Sunarto.

Sedangkan seorang mahasiswa semester 6 di salah satu universitas di Riau berinisial FST (21), diringkus setelah terbukti menyimpan 1 kilogram ganja di dalam sebuah kotak fresh tea, di indekosnya di JalanBangau Sakti, Kecamatan Bina Widya, Sabtu (9/7).

"Disaksikan ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan di indekos pelaku dan ditemukan sebuah kotak berisikan narkotika jenis ganja kering beserta sebuah timbangan," lanjutnya.

Dari hasil interogasi, FST mengakui barang tersebut dikirimkan dari Medan menggunakan bus oleh pelaku lain berinisial HOT, yang akan diedarkan di Pekanbaru. Hingga kini, kepolisian masih mengejar HOT yang keberadaannya diketahui di Medan, Sumatra Utara.

Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.