Siak (ANTARA) - Perusahaan Listrik Negara membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kepada Pemerintah Kabupaten Siak sudah melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sehingga transaksi menjadi lebih persis jumlahnya.
"Pajak penerangan jalan yang bayar PLN langsung transfer ke rekening penerimaan daerah," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak, Budhi Yuwono di Siak, Sabtu.
PPJ yang diterima daerah mencapai Rp26 miliar per tahun, sementara untuk biaya Penerangan Jalan Umum sekitar Rp14 miliar per tahun. Itu setelah PJU dialihkan ke Dishub dan langsung mengadakan kerja sama ulang dengan pihak PLN.
Itu dengan survei ke lapangan mendata mana penerangan yang legal mana yang ilegal. Kemudian mengganti metode kontrak daya dengan meterisasi dan mengganti bohlam dari merkuri menjadi bohlam Light Emmiting Diode (LED) sehingga lebih hemat.
Saat ini terdata ada 16.000 titik PJU di Siak, masih ada 4.000 PJU yang menggunakan kontrak daya dan 4.600 yang masih memakai bohlam merkuri. Dalam tahun depan Dishub akan menganggarkan pergantian bohlam LED dan kontrak daya sesuai jumlah terbilang.
Peralihan kontrak daya ke meterisasi dan pergantian bohlam itu sangat efisien dan jauh lebih hemat. Pasalnya kontrak daya banyak kekurangannya seperti jika ada PJU yang mangkrak daya tetap dihitung, dan bohlam merkuri juga sangat boros watt, kalau itu dibenahi sangat menekan anggaran.
Namun kelemahan dari peralihan ke meterisasi dan ganti bohlam LED ialah menelan anggaran yang cukup besar pada tahap awal. Tetapi hanya diawal saja investasinya besar, untuk tahun berikutnya bisa lebih hemat menekan kebocoran dan untung besar kalau dalam segi bisnis.
Sebelumnya biaya sebulan PJU di Siak Rp850 juta. Setelah diterapkan meterisasi dan bohlam LED dapat menghemat Rp260 juta tiap bulannya, artinya hemat hingga 50-60 persen. Tahun depan, Dishub bakal menganggarkan Rp6 miliar untuk pergantian 4.600 bohlam PJU dari merkuri menjadi LED.
Selain untuk PPJ, penerapan QRIS pada dinas perhubungan juga dilakukan pada penerimaan pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Penerapannya juga bekerja sama dengan Bank Riau Kepri dan progres saat ini dalam tahap finalisasi.
"Sudah dilakukan integrasi antara sistem Informasi Dishub dan sistem informasi Bank Riau Kepri. Insya Allah penerapan paling lambat Agustus 2022," ujar Budhi.
.
Berita Lainnya
Perusahaan sawit PT SIPP juga nunggak pajak PPJ non PLN
17 August 2021 15:12 WIB
Legislator Siak Soroti Tunggakan PPJ Non PLN PT IKPP
01 August 2017 10:00 WIB
Legislator Siak Pertanyakan Tunggakan PPJ non PLN Dari IKPP
26 April 2017 20:30 WIB
Penerimaan PPJ Dumai Rp1,4 Miliar Per Bulan
13 September 2015 20:44 WIB
DPRD Dumai Naikkan Pajak PPJ Satu Persen
27 August 2014 14:00 WIB
DPRD Pekanbaru Tolak Kenaikan PPJ
28 October 2010 6:21 WIB
Pansus DPRD Sarankan Lakukan Pengkajian Ulang PPJ
22 September 2010 8:26 WIB
KUD di Siak dirikan pabrik mini hasilkan 3,8 ton minyak goreng sehari
17 November 2024 8:09 WIB