Siak (ANTARA) - Perusahaan Listrik Negara membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kepada Pemerintah Kabupaten Siak sudah melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sehingga transaksi menjadi lebih persis jumlahnya.
"Pajak penerangan jalan yang bayar PLN langsung transfer ke rekening penerimaan daerah," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak, Budhi Yuwono di Siak, Sabtu.
PPJ yang diterima daerah mencapai Rp26 miliar per tahun, sementara untuk biaya Penerangan Jalan Umum sekitar Rp14 miliar per tahun. Itu setelah PJU dialihkan ke Dishub dan langsung mengadakan kerja sama ulang dengan pihak PLN.
Itu dengan survei ke lapangan mendata mana penerangan yang legal mana yang ilegal. Kemudian mengganti metode kontrak daya dengan meterisasi dan mengganti bohlam dari merkuri menjadi bohlam Light Emmiting Diode (LED) sehingga lebih hemat.
Saat ini terdata ada 16.000 titik PJU di Siak, masih ada 4.000 PJU yang menggunakan kontrak daya dan 4.600 yang masih memakai bohlam merkuri. Dalam tahun depan Dishub akan menganggarkan pergantian bohlam LED dan kontrak daya sesuai jumlah terbilang.
Peralihan kontrak daya ke meterisasi dan pergantian bohlam itu sangat efisien dan jauh lebih hemat. Pasalnya kontrak daya banyak kekurangannya seperti jika ada PJU yang mangkrak daya tetap dihitung, dan bohlam merkuri juga sangat boros watt, kalau itu dibenahi sangat menekan anggaran.
Namun kelemahan dari peralihan ke meterisasi dan ganti bohlam LED ialah menelan anggaran yang cukup besar pada tahap awal. Tetapi hanya diawal saja investasinya besar, untuk tahun berikutnya bisa lebih hemat menekan kebocoran dan untung besar kalau dalam segi bisnis.
Sebelumnya biaya sebulan PJU di Siak Rp850 juta. Setelah diterapkan meterisasi dan bohlam LED dapat menghemat Rp260 juta tiap bulannya, artinya hemat hingga 50-60 persen. Tahun depan, Dishub bakal menganggarkan Rp6 miliar untuk pergantian 4.600 bohlam PJU dari merkuri menjadi LED.
Selain untuk PPJ, penerapan QRIS pada dinas perhubungan juga dilakukan pada penerimaan pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Penerapannya juga bekerja sama dengan Bank Riau Kepri dan progres saat ini dalam tahap finalisasi.
"Sudah dilakukan integrasi antara sistem Informasi Dishub dan sistem informasi Bank Riau Kepri. Insya Allah penerapan paling lambat Agustus 2022," ujar Budhi.
.