Perusahaan sawit PT SIPP juga nunggak pajak PPJ non PLN

id Pemkab Bengkalis,Pt sipp, pabrik sawit bengkalis

Perusahaan sawit PT SIPP juga nunggak pajak PPJ non PLN

Kabid Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Bengkalis, Syahrudin. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Banyak hal ternyata yang dilanggar oleh Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP). Selain mencemari lingkungan dan tak kooperatif dengan dinas/instansi terkait di lingkungan Pemkab Bengkalis, juga tak pernah melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLNdari 2017 hingga 2021.

Fakta itu diungkapkan Kabid Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Bengkalis, Syahrudin yang juga turun melaksanakan eksekusi penutupan sementara operasional PKS PT SIPP di di Jalan Rangau Km 6 RT 01 RW 1 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Selasa (17/8).

"PT SIPP belum melaksanakan kewajiban membayar pajak mulai tahun pajak 2017 sampai sekarang. Ini khusus PPJ non PLN," jelas Syahruddin.

Disampaikannya, pada saat dilakukan pemeriksaan tahun pajak 2017 - 2018 tunggakan pajak PPJ non PLN-nya mencapai puluhan juta rupiah. Tunggakan itu terus berlanjut tahun 2019 hingga 2021 ini.

"Kita sudah melakukan upaya-upaya serta melayangkan surat dan turun ke lapangan tapi tidak ada tanggapan dari pihak SIPP. Mereka masih belum melakukan pembayaran" ungkapnya lagi.

Upaya agar PT SIPP melakukan kewajiban membayar pajak PPJ non PLN itu sudah dilakukan. Bapenda Bengkalis sudah tiga kali melayangkan surat kepada PT SIPP itu, tapi kembali belum ada tanggapan dari PT SIPP.

"Kita sudah tiga kali menyampaikan surat ke PT SIPP tapi hingga saat ini tunggakan pajaknya belum dilunasi," jelas Syahruddin lagi.

Terkait apa upaya lain yang akan dilakukan Bapenda terhadap PT SIPP yang lalai dengan kewajibannya ini, Syahruddin mengatakan bahwa sesuai peraturan Bapensa akan memberikan surat teguran dulu. Namun jika masih belum diindahkan, Bapenda akan menggandeng pihak kejaksaan untuk pendampingan.

"Sesuai peraturan kita akan melayangkan surat teguran1, 2 hingga ke 3. Namun jika ini masih tak diindahkan, kita akan menggandeng pihak Kejaksaan untuk pendampingan," tegasnya.

Baca juga: PT SIPP Duri ditutup karena cemari lingkungan dan acuh peringatan DLH