Pekanbaru, 22/9 (ANTARA) - Panitia Khusus II pembahasan ranperda kenaikan pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ) dan pajak parkir menyarankan agar pihak Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pengkajian ulang sebelum mengusulkan kenaikan PPJ dari 6 persen menjadi 10 persen.
"Sebaiknya dilakukan evaluasi terlebih dulu biaya yang dikeluarkan setiap bulannya untuk penerangan, sehingga data yang diberikan benar-benar akurat," ujar Ketua Pansus II DPRD Pekanbaru, Aprizal DS di Pekanbaru, Rabu.
Ia menambahkan selama ini terdapat beberapa permasalahan listrik pemko dengan banyaknya lampu jalan yang dimeterisasi. Bahkan banyak lampu jalan yang sebenarnya masuk ke dalam wilayah kabupaten lain yang masih jadi tanggungan Pemko Pekanbaru.
Dikhawatirkan, jika PPJ dinaikkan maka akan memberatkan masyarakat, apalagi kenaikan ini cukup besar, menjadi sepuluh persen dari tagihan listrik masyarakat setiap bulannya.
"Pemko perlu melakukan pembenahan terlebih dahulu akan masalah kelistrikan," katanya.
Namun sayangnya, walaupun PPJ dibayarkan masyarakat, tetapi penerangan tersebut belum sepenuhnya dinikmati masyarakat. Oleh karena itu, kenaikan pajak ini sedang dikaji oleh DPRD dan tim ahli yang telah ditunjuk.
DPRD berharap keputusan yang ditetapkan harus benar-benar memihak pada kepentingan masyarakat, tambahnya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pekanbaru, A Ikhwan Siregar mengatakan, PPJ tersebut dibayarkan masyarakat melalui rekening listrik. Kemudian PLN menyetorkannya ke kas daerah dan kemudian pihak PLN melakukan penagihan setiap bulannya.
"Hampir setiap bulannya pihak Pemko menombok sebesar Rp700 juta. Ditakutkan jika terus begini akan menggangu keuangan daerah," katanya.
Oleh karena itu salah satu solusi adalah menaikkan PPJ dari 6 persen menjadi 10 persen. Kenaikan pajak ini merupakan tindak lanjut peraturan perundangan di bidang perpajakan yakni UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.