Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai Riau akan menaikkan tarif pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar satu persen dari sebelumnya empat persen, dan segera dibentuk produk hukum daerah.
"Setelah melalui berbagai pertimbangan dan melihat kondisi riil masyarakat, kami menaikkan tarif pajak PPJ menjadi total lima persen," kata Anggota Komisi II DPRD Dumai Helmi kepada pers, Rabu.
Dia menjelaskan, kenaikan satu persen PPJ ini sebelumnya diusulkan pemerintah daerah setempat sebesar tiga persen, namun akhirnya diputuskan satu persen dan total menjadi lima persen.
Parlemen Dumai, sebutnya, hanya menyanggupi naik satu persen karena sejauh ini memandang perusahaan listrik negara (PLN) tidak transparan dalam pelaporan keuangan ke Pemkot setempat.
"PLN tidak pernah menjelaskan berapa banyak jumlah dan golongan penggunaan meteran di Dumai, sehingga kami menyimpulkan mereka tidak transparan terhadap laporan keuangan yang diperoleh dari PPJ ini," terangnya.
Politisi PDIP ini menambahkan bahwa selain menyetujui besaran tarif PPJ jadi lima persen, DPRD juga menilai Pemkot harus melakukan pemerataan dan peningkatan fasilitas penerangan jalan hingga ke daerah terpencil di sejumlah kecamatan pinggiran Dumai.
Sebab, ribuan masyarakat yang hidup di daerah terpencil tersebut juga membayar PPJ yang diwajibkan, namun tidak merasakan manfaat karena belum tersentuh penerangan jalan.
"Seperti yang dirasakan masyarakat Kecamatan Sungai Sembilan, mereka juga meminta keadilan terhadap fasilitas penerangan jalan ini, dan diharapkan pemerintah melakukan pemerataan," terangnya.
DPRD Dumai melalui Panitia Khusus (Pansus) B segera akan merampungkan pembentukan peraturan daerah (Perda) tersebut, dan penetapan dijadwalkan dalam sebuah rapat paripurna.
Dinas Tatakota, Pertamanan dan Kebersihan (DTKP) Kota Dumai pada 2014 ini melaksanakan penambahan jaringan penerangan jalan umum khusus di daerah yang belum tersentuh di tujuh kecamatan dengan anggaran sebesar Rp9,1 miliar.
"Penambahan jaringan baru ini dilaksanakan di wilayah yang belum tersentuh lampu penerangan jalan sebagai bentuk pelayanan pemerintah terhadap kebutuhan publik," kata Kepala DTKP Dumai Zulfa Indra.
Sementara, diketahui pada tahun 2013, Pemkot Dumai sudah mendirikan penerangan jalan umum di 573 lokasi kelurahan dengan 114 titik yang dilengkapi alat meterisasi.