Tujuh tahun dipelihara, Warga Pekanbaru serahkan Owa ungko ke BBKSDA Riau

id Warga serahkan satwa ke BBKSDA Riau,bbksda riau,uwa ungko

Tujuh tahun dipelihara, Warga Pekanbaru serahkan Owa ungko ke BBKSDA Riau

Owa ungko saat akan diserahkan pemiliknya ke BBKSDA Riau (ANTARA/Tangkapan layar)

Pemiliknya memberikan makanan layaknya manusia juga. Ada diberi makan sate dan minum teh,
Pekanbaru (ANTARA) - Seekor Owa ungko (Hylobates agilis) berusia sekitar 7,5 tahun diantarkan dan diserahkan langsung oleh warga Pekanbaru ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengingat hewan itu adalah satwa dilindungi.

Humas BBKSDA RiauDian Indriyati di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan satwa dilindungi ini diperoleh warga bernama Reslita dari pasar hewan tujuh tahun lalu saat Owa ungko ini baru berusia sekitar lima bulan. Ia membelinya karena merasa iba.

Setelah satwa tersebut dirawatnya selama tujuh tahun, Reslita baru mengetahui bahwa Uwo ungko yang diberi nama Momo tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

"Setelah tahu, Ibu Reslita menyerahkan Owa ungko yang telah dianggap sebagai anaknya kepada BBKSDA Riau," sebut Dian.

Lanjutnya, saat diantarkan Owa ungko berjenis kelamin betina ini dalam kondisi baik dan terawat. Hal itu tampak tak adanya luka maupun sayatan saat pemiliknya mengantarkan ke BBKSDA Riau.

"Pemiliknya memberikan makanan layaknya manusia juga. Ada diberi makan sate dan minum teh di samping diberikan asupan buah-buahan," ucapnya.

Baca juga: Tim BBKSDA halau gajah liar hendak masuk pemukiman warga

Kini Owa ungko ini berada di kandang transit satwa BBKSDA Riau untuk diobservasi. Apabila dinilai telah dapat survive di alam bebas dan dinyatakan layak, maka akan dilepasliarkan ke habitatnya.

"Tergantung darinya beradaptasi. Sebab tiap satwa ini berbeda-beda masa adaptasinya. Jadi kita tidak memaksakan. Bila tim medis dan perawat satwa menilai ia sudah layak dilepasliarkan, maka akan segera kami lakukan," terang Dian.

Dian mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup karena dapat dipidana sesuai hukum yang berlaku.

"Semoga makin banyak pihak yang sadar akan konservasi, sehingga menyerahkan satwa dilindungi yang dipeliharanya ke Kantor BBKSDA Riau," tutupnya.

Baca juga: Buaya diduga memangsa warga Pelalawan ditemukan mati akibat sabetan senjata tajam