LPAI tegaskan tak membela pelaku kejahatan seksual terhadap anak

id kak seto, lpai,arist merdeka sirait,pn malang

LPAI tegaskan tak membela pelaku kejahatan seksual terhadap anak

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (ANTARA/IC Senjaya)

Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menegaskan LPAI beserta seluruh jajarannya baik di pusat dan daerah, sama sekali tidak membela terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Bahkan kami mendesak, bila memang terbukti di pengadilan terdakwa melakukan kejahatan seksual sebagaimanadilaporkan korban, maka berikan hukuman seberat-beratnya, dan tentu saja berharap bahwa pengadilan berjalan murni tanpa unsur rekayasa," kata Seto Mulyadi melalui pernyataannya yang diterima ANTARA, Jumat.

Pernyataan tersebut disampaikan pria yang akrab dipanggil Kak Setoini terkait kehadirannya pada persidangan kasus sekolah Selamat Pagi Indonesia di PN Malang Senin (4/7) yang merupakan murni sebagai Profesional dan juga sebagai Ahli.

Pernyataannya dalam persidangan tersebut diduga dipelintir sejumlah pihak tak bertanggungjawab sehingga dinilai meresahkan.

"Saya bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai saksi ahli. Ahli sama sekali tidak ada kepentingan untukmeringankan atau pun memberatkan siapa pun. Ahli berpikir dan bekerja menjawab pertanyaan, semata-mata berpatokan pada nalar keilmuan," lanjutnya.

Mengingat Kak Seto berlatarbelakang sebagai akademisi psikologi sekaligus pegiat perlindungan anak, maka keterangan yang disampaikan di persidangan seluruhnya berangkat dari referensi ilmiah psikologi danreferensi ilmiah perlindungan anak.

Lebih lanjut, LPAI juga menyampaikan bahwa proses-proses upaya menjaga hak anak dan melakukan upaya Perlindungan anak, harus dilakukan dengan bijak, bekerjasama dengan baik, serta tanpa tendensi negatif. Danyang paling utama adalah, dengan tidak melakukan kembali pelanggaran terhadap hak anak.

Diketahui, bahwa proses-proses demonstrasi yang dilakukan, baik di sekolah SPI dan juga di sekitar PN Malang, sangat mengganggu konsentrasi dan kondusifitas proses belajar mengajar di sana. Hal ini tentu saja juga diduga melanggar hak anak dalam mendapatkan pendidikan.

Sementara dari sisi keorganisasian, LPAI menegaskan bahwa organisasi Komnas Anak secara sejarah dan atau kronologis organisasi adalah ilegal. Hal ini karena pada tahun 2016 lalu, para pemberi mandat kepengurusan Komnas Anak, yaitu LPA-LPA di tingkat provinsi, telah mencabut mandat dari Arist Merdeka Sirait, dengan telah dilakukannya proses Forum Nasional Perlindungan Anak Luar Biasa.

Kemudian pada waktu itu, LPA-LPA pemberi mandat meminta Kak Seto untuk kembali menjadi Ketua Umum. Akan tetapiArist Merdeka Sirait (AMS) tidak menerima hal itu dan tetap memaksakan diri memimpin Komnas Anak, dan kemudian membentuk LPA-LPA baru atau tandingan di berbagai daerah.

"Kami juga bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM agar dapat menertibkan organisasitersebut, karena selain secara kronologis organisasi tersebut ilegal, juga pemakaian nama 'Komisi Nasional' adalah menyalahi peraturan UU Organisasi Kemasyarakatan. Hal ini karena pemakaian nama ormas dengan kata 'Komisi Nasional' identik dengan lembaga yang dibentuk Negara," demikian Kak Seto.