Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat,dan Kepulauan Riau melakukan rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan Lelang Bersama Seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Riau, Selasa (28/6).
Rapat dilaksanakan secara daring serta diikuti peserta yang berasal dari Kanwil DJP Riau, Kanwil DJKN Riau, SumateraBarat, dan Kepulauan Riau, KPP di lingkungan Kanwil DJP Riau, KPKNL Pekanbaru, dan KPKNL Dumai.
Kepala KanwilDJP RiauAhmad Djamhari dalam kesempatan tersebut mengatakan sesuai dengan arahan Menteri Keuangan, sebagai perwujudan KemenkeuOne yaitu agar seluruh unit di bawah Kementerian Keuangan mengedepankan budaya kerja kolaboratif dan meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan tugas.
"Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi dan kolaborasi antara DJP dan DJKN dapat terwujud," ucapnya.
Dijelaskannya, berdasarkan pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, DJP berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dan memberikan deterrent effect bagi WP penunggak pajak, tindakan lelang terhadap barang sitaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau dilakukan secara bersamaan.
"Kegiatan Lelang Bersama direncanakan akan diselenggarakan pada awal Agustus 2022," sebutnya.
Dia berharap, lelang bersama seluruh KPP diharapkan dapat memberi kontribusi maksimal dalam pencairan piutang pajak demi tercapainya penerimaan pajak tahun 2022 dan memberi kontribusi maksimal bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam rapat tersebut, turut dibahas terkait persiapan pelaksanaan kegiatan baik persiapan administrasi maupun dukungan teknis pelaksanaan. Rapat koordinasi juga dimaksud untuk memberi persamaan persepsi terkait aturan pelaksanaan lelang secara elektronik.