Jelang batas akhir, KPP Madya Pekanbaru selenggarakan penyuluhan PPS

id djp riau, djp,pps

Jelang batas akhir, KPP Madya Pekanbaru selenggarakan penyuluhan PPS

Kepala KPP Madya Pekanbaru Oktianadi Trianto saat memberikan pemaparan. (ANTARA/HO-DJP Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Pekanbaru bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) menyelenggarakan penyuluhan gabungan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diikuti 35 Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya Pekanbaru di Pekanbaru, Senin.

Kepala KPP Madya Pekanbaru Oktianadi Trianto dalam kesempatan berharapagar wajib pajak yang telah menghadiri penyuluhan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

“Kalau dilihat dari keuntungannya ya, tarifnya dibandingkan tarif normal 25 persen, kalau bapak atau ibu ikut program ini cuma 6 persen, ada yang 8 persen, ada yang 11 persen, tergantung asetnya. Saya harapkan kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan.”, ucapnya.

Ia mengatakan, saat ini DJPsedang membangun sistem teknologi informasi yang memungkinkan terjadinya pertukaran informasi/data baik dalam maupun luar negeri.

Sehingga program ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk mengungkapkan keseluruhan harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan, mengingat PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Oktianadi menambahkan wajib pajak dapat langsung datang ke KPP Madya Pekanbaru apabila ingin melakukan asistensi PPS.

“Apabila masih ada yang ingin ditanyakan, sampai batas akhir nanti bapak/ibu dapat datang langsung ke KPP Madya Pekanbaru,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari menyampaikan sampai dengan 11 Juni 2022, PPS telah diikuti 1215 wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Riau dengan 1.468 surat keterangan.

Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima dari PPS ini telah mencapai Rp198,48 miliar dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp1,98 triliun dengan rincianRp 1,47 T berasal dari deklarasi dalam negeri dan Rp87,21 M dari deklarasi luar negeri.

PPS sendiri merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Selain terbebas dari sanksi administratif, manfaat mengikuti program ini adalah adanya jaminan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Dalam kegiatan itu, penyelenggara menyediakan meja konsultasi sehingga setelah acara selesai, wajib pajak yang memiliki pertanyaan seputar PPS dapat langsung mengkonsultasikannya ke account representative (AR) yang telah berjaga.

Selain di aula Kanwil DJP Riau, kegiatan penyuluhan gabungan PPS juga akan diadakan di daerah-daerah lainnya yang merupakan wilayah kerja Kanwil DJP Riau dengan berkoordinasi bersama seluruh KPP dan KP2KP yang meliputi Bagan Batu, Rengat, Siak, Tembilahan dan Bengkalis pada 14-23 Juni 2022.