LPAI tegaskan tak tersangkut pelaporan masyarakat terhadap Komnas PA di Polda Jatim

id lpai,lpa banten, komnas PA,aries merdeka sirait

LPAI tegaskan tak tersangkut pelaporan masyarakat terhadap Komnas PA di Polda Jatim

Kak Seto. (ANTARA/tangkapan layar)

Pekanbaru (ANTARA) - Menyikapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat kepada LPAI terkait proses pelaporan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat Cinta Tanah Air (MACITA) terhadap seseorang yang mengaku dari Komnas Perlindungan Anak terkait dugaan hoaks vaksinasi berbahaya bagi anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyatakan tidak terkait dengan hal itu.

Perwakilan LPAI Iip Syafruddin saat jumpa pers secara virtual, Jumat, menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak tahun 2016, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi.

Penamaan organisasi kembali ke penamaan awal tahun 1997, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia yang disingkat LPAI, serta upaya membedakan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai Lembaga Negara.

"Tegasnya, LPAI sama sekali tidak mengakui keberadaan organisasi Komnas PA karena penamaannya sudah disepakati kembali ke LPAI," kata Iip yang juga merupakan Ketua LPA Banten.

Dia menjelaskan sejarah dan kronologis organisasi yang disampaikan tersebut adalah satu kesatuan informasi yang utuh dan sejarah organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengurus LPAI baik periode 2016-2021, 2021-2026 serta periode selanjutnya.

Mengingat sejak 2017 sampai dengan saat ini di beberapa daerah provinsi/kabupaten/kota telah dibentuk organisasi-organisasi underbow dari yang menamakan diri Komnas PA tersebut, maka LPAI menegaskan bahwa secara sejarah dan kronologis organisasi Komnas PA tersebut adalah ilegal.

Selanjutnya bersama ini kami informasikan, bahwa para pengurus LPA/LPAI di daerah tingkat Provinsi adalah sebagaimana yang tercantum pada bagian lembar bawah, termasuk kontak personnya.

"Kami kembali menegaskan bahwa tidak ada kaitan sama sekali antara seseorang yang dilaporkan oleh Ormas MACITA di Polda Jawa Timur dengan LPAI dan Pengurusnya. Sehingga kami di LPAI tidak bertanggungjawab atas konsekuensi dan proses pelaporan tersebut," jelasnya.

Bahwa dalam kegiatan dan pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia, LPAI beserta perwakilan dan mitra di daerah menekankan untuk selalu bekerjasama, khususnya dengan Pemerintah. "Kami meyakini, bahwa Pemerintah baik secara sendiri maupun bersama-sama telah dan akan selalu melakukan langkah-langkah positif dalam rangka kepentingan terbaik untuk anak, khususnya terkait vaksinasi bagi anak.

Lebih lanjut, Kak Seto pun mengajak AMS dari yang mengatasnamakan dari Komnas PA agar bisa bersinergi dengan LPAI tapi dengan jalur yang benar dalam rangka membela hak-hak anak. "Meski beda nama (organisasi) kita tetap bisa bersinergi," katanya.