Pekanbaru (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru memberlakukan penggantian pelat nomor putih pada kendaraan mulai Juni 2022 mendatang, namun telah banyak tampak kendaraan yang menggunakannya dengan cara mencetak sendiri.
Tentu saja sejumlah kendaraan di Riau yang menggunakan pelat putih cetakan sendiri itu ditilang. Sebab tak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasi Fasmat SBST Ditlantas Polda Riau, AKP Hairul, Senin, mengatakan saat ini penggunaan pelat putih telah berlaku namun belum terlaksana karena belum diserahkan dari pihak pengadaan barang.
Peraturan pengadaan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Sejauh ini yang menggunakan pelat putih memang ditindak, karena pelat resmi dari polisi yang berwenang belum mengeluarkannya," sebutnya.
Disebutkan Khairul, pengendara yang menggunakan pelat sembarangan yang bukan dari kepolisian tentu akan tak sesuai dengan peraturan yang telah berlaku, baik material, ukuran pelat dan ukuran hurufnya
"Sebab yang dijumpai di jalan yang memasang sembarangan itu material seringkali tak sesuai, entah dari plastik, akrilik dsb. Tak seragam. Ukuran hurufnya pun berbeda," ucap Hairul.
Hairul menjelaskan pertukaran pelat putih ini tanpa dikenakan biaya, alias gratis. Nantinya walaupun pelat putih sudah didistribusikan, pelat hitam akan tetap berlaku.
"Namun yang kami prioritaskan itu pengguna kendaraan baru, kendaraan yang registrasi ulang, mutasi masuk, atau kendaraan yang memang jadwalnya ganti pelat," lanjutnya.
Hairul berjanji akan segera mendistribusikan pelat putih ke masing-masing wilayah setelah pihaknya menerimanya.
Ia menghimbau masyarakat untuk dapat bersabar dan tak sembarangan mengganti pelat kendaraannya sendiri, sebab hal itu akan merugikan pengendara.
"Mencetak sendiri itu mubazir, yang mencetak tak mempunyai kualifikasi dan kompetensi. Dan tentunya nanti akan ditindak pula oleh polisi di lapangan. Harap bersabar, dalam waktu dekat akan disediakan," pungkas Hairul.