Pekanbaru (ANTARA) - Kendaraan angkutan barang dengan sumbu dua ke atas dikenai aturan pembatasan jam operasional selama Festival Pacu Jalur 2025 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada 18–25 Agustus.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat di Pekanbaru, Senin, mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan guna mengurai kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus kendaraan menuju Tepian Narosa, Teluk Kuantan, lokasi utama kegiatan.
“Kami berharap para pengemudi truk dapat bekerja sama demi kelancaran dan keselamatan bersama. Lonjakan pengunjung ke Kuansing pada saat Pacu Jalur diprediksi sangat tinggi sehingga perlu diantisipasi sejak dini,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor 551/DISHUB-KS/VIII/2025/119, kendaraan bertonase berat seperti pengangkut batu bara, CPO, kayu, sawit, kernel sawit, maupun bahan galian C hanya boleh melintas pukul 23.59 WIB hingga 05.00 WIB.
Kombes Taufiq menambahkan aturan itu berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang yang melintasi jalur lintas Kuansing dari arah Sumatera Barat, Rengat, Jambi, maupun sebaliknya. Pengecualian hanya diberikan untuk kendaraan pengangkut sembako, logistik, dan bahan bakar minyak (BBM).
Festival Pacu Jalur 2025 akan digelar pada 20–24 Agustus dan diperkirakan menyedot ribuan wisatawan. Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan hadir pada puncak acara untuk menyaksikan langsung festival budaya terbesar di Riau itu.