Polda Riau tindak 38 pelanggaran dalam Operasi Penumbar di Pekanbaru

id Ditlantas Polda Riau

Polda Riau tindak 38 pelanggaran dalam Operasi Penumbar di Pekanbaru

Personel Ditlantas Polda Riau saat Operasi Penumbar di Pekanbaru (ANTARA/Ho-Ditlantas Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menindak 38 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Penumbar (Penegakan Hukum Terpadu) yang digelar di Jalan SM Amin, Pekanbaru dengan fokus pada keselamatan pengemudi dan kelayakan kendaraan, Kamis (8/5).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Lagomo dan melibatkan lintas instansi, antara lain Dinas Perhubungan Kota dan Provinsi Riau, BPTD Kemenhub, Jasa Raharja, serta Dispenda/Samsat Panam.

Sebanyak 21 pelanggaran ditindak oleh Ditlantas Polda Riau, tujuh oleh Dishub Kota Pekanbaru, dan 10 lainnya oleh BPTD Kemenhub.

Jenis pelanggaran yang ditemukan di antaranya travel gelap, penggunaan TNKB tidak sah, tidak memiliki SIM dan STUK, serta pengendara sepeda motor tanpa helm.

Selain itu, 30 pelanggaran terekam melalui kamera tilang elektronik (ETLE) dan 26 pengemudi diberikan teguran karena pelanggaran ringan.

“Operasi ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi langkah preventif untuk memastikan pengemudi dalam kondisi prima dan kendaraan laik jalan,” kata AKBP Lagomo di lokasi kegiatan.

Dalam operasi tersebut, enam pengemudi angkutan menjalani tes kadar alkohol menggunakan alat Drager Alcotest, dengan hasil seluruhnya dinyatakan negatif.

Pemeriksaan juga mencakup aspek teknis kendaraan seperti kondisi ban, lampu, rem, serta kelengkapan surat kendaraan.

Selain penindakan, petugas turut memberikan edukasi dan imbauan kepada pengemudi terkait pentingnya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Masyarakat, khususnya pengemudi angkutan umum dan barang, diimbau untuk mematuhi aturan serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak sebelum beroperasi.