Riau sudah bangun 1.396 sekat kanal bangunan penahan air

id Pemrov Riau

Riau sudah bangun 1.396 sekat kanal bangunan penahan air

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, M Job Kurniawan. (Foto:Antara/HO-Diskominfotik Riau).

Kota Pekanbaru (ANTARA) - Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, M Job Kurniawan menyebutkan Pemerintah Provinsi Raiu sudah membangun 1.396 sekat kanal sebagai upaya mewujudkan restorasi gambut.

"Sekat kanal yaitu bangunan penahan air yang dibangun di dalam badan kanal untuk mengatur air di lahan gambut dan menjaga muka air tanah berada lebih atau sekurang-kurangnya 0,4 meter di bawah permukaan gambut untuk menaikan simpanan air pada badan kanal dan daerah sekitarnya," kata M Job Kurniawan di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan itu pada acara pelatihan Padiatapa (Persetujuan atas dasar informasi diawal tanpa paksaan) dalam kegiatan restorasi gambut tahun 2022 di Provinsi Riau, diikuti puluhan peserta itu.

Job mengatakan, kegiatan digelar terkait di beberapa daerah di Provinsi Riau masih terdapat penolakan kegiatan restorasi gambut misalnya masyarakat (khawatir) pembangunan sekat kanal dapat mengganggu produksi sawit yang mereka miliki dan lainnya.

"Karenanya, BRGM melalui kode putihan bidang edukasi dan sosialisasi partisipasi dan kemitraan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya kegiatan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove," katanya.

Selain itu, ia juga berharap, adanya komitmen dan kerja sama pemangku kepentingan terkait memfasilitasi pembentukan kelompok masyarakat serta menyoalisasikan masyarakat pentingnya restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove di daerah mereka.

"Partisipasi Desa penting dalam memasukan kegiatan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di sekaligus sejalan dengan tujuan pembangunan Riau Hijau," tuturnya.

Berdasarkan data Pemrov Riau, sejak 2018 hingga kini telah terbangun sebanyak 925 sumur bor, 1.396 sekat kanal dan 100 kelompok masyarakat penerima dana revitalisasi ekonomi dalam bentuk bantuan pemberdayaan masyarakat atau melalui program padat karya. ***1***T.F011