Jaksa Dumai tangkap lagi satu buronan rekan Syahrani sembunyi di rumah

id Kejari Dumai, Buronan Dumai

Jaksa Dumai tangkap lagi satu buronan rekan Syahrani sembunyi di rumah

Terpidana Riduan buronan Kejaksaan Dumai berhasil diamankan di rumahnya pada Rabu kemarin. (ANTARA/dok)

Dumai (ANTARA) - Satu lagi buronan Kejaksaan Negeri Dumai terpidana Riduan Bin H Moh Nil diamankan Tim Tangkap Buron pada Rabu (11/5) yang tersangkut perkara sama dengan Syahrani Adrian dan sudah dieksekusi sehari sebelumnya dalam perkara penggelapan dalam jabatan.

Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dzakiyul Fikri melalui Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza mengatakan, terpidana Riduan yang sudah divonis 1 tahun penjara ini ditangkap di rumahnya beralamat di Jalan Arifin Ahmad RT 001 RW Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai pukul 8 malam.

Vonis Riduan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 Tanggal 4 September 2018, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Tim Tabur Kejari Dumai terdiri dari Kasi Intelijen Devitra Romiza, Kasi PB3R Antonius Sahat Tua Haro, Jaksa Eksekutor Roy Iwan Carles sekaligus Kasi Pidana Umum, Fikry Ariga dan Yosua Bona Tua Sinaga staf intelijen dan pidana umum serta Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Agung Nugroho.

"Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan menitipkan terpidana Riduan Bin Moh Nil ke dalam Ruang Tahanan Polres Kota Dumai," kata Devitra dalam keterangan pers, Kamis.

Dijelaskan, sebelum dijebloskan ke sel penjara, Terpidana Riduan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Swab antigen dengan hasil negatif COVID-19, dan baru Kamis pagi tadi dipindahkan ke Rutan kelas II B Dumai.

"Tim tangkap buron merupakan perintah Jaksa Agung RI untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dan segera dieksekusi untuk kepastian hukum," demikian Kasi Intelijen Kejari Dumai Devitra Romiza.

Diketahui juga pada Selasa (10/5) Tim Tabur Kejari Dumai berhasil menangkap terpidana tindak perkara penggelapan dalam jabatan yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang atau DPO sejak 2019 lalu yaitu Syahrani Adrian di kediaman pribadi di Jalan Pangkalan Sena, Selasa (10/5) pukul 17.30 Wib sore.

Terpidana Syahrani sempat bersembunyi di dalam rumah saat tim Jaksa mendatangi kediaman nya, namun akhirnya berhasil ditemukan.

"Setiba di lokasi yang bersangkutan bersembunyi di dalam rumah dan kita membawa ketua rukun tetangga setempat untuk menyaksikan penangkapan," kata Devitra.

Syahrani ditetapkan DPO berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 Tanggal 4 September 2018 terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Info tambahan, Syahrani ditetapkan sebagai tersangka penipuan dalam jabatan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri pada 2017 silam.