Kantor BPJS Kesehatan berikan layanan selama libur Idul Fitri 2022

id BPJS Kesehatan Kota Pekanbaru

Kantor BPJS Kesehatan berikan layanan selama libur Idul Fitri 2022

Salah satu layanan BPJS Kesehatan di kantor Cabang Kota Pekanbaru. ANTARA/Humas BPJS Kesehatan Kota Pekanbaru

"Peserta JKN juga dapat mengakses layanan yang dibutuhkan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165 yang dibuka mulai pukul 08.00–10.00 WIB," katanya.
Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Wilya Astriani mengatakan, selama libur Idul Fitri, kantor cabang dan kantor kabupaten yang ada di wilayah kerja Cabang Pekanbaru tetap buka mulai pukul 08.00–15.00 WIB dengan batas akhir ambil antrean pukul 12.00 WIB.

"Lebaran sebentar lagi, masyarakat pun sudah dapat kembali menikmati serunya pulang kampung atau mulih dilik (mudik). Namun masyarakat khususnya Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu khawatir bila sewaktu-waktu membutuhkan layanan BPJS Kesehatan," kata Wilya kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan, layanan diberikan sebab selama libur lebaran yang jatuh pada 29 April 2022 dan 4–6 Mei 2022, maka peserta BPJS Kesehatan harus tetap dengan mudah mendapatkan akses untuk berobat agar mereka bisa merayakan hari raya dengan suka cita menjumpai keluarga, sanak dan kerabat.

Ia menyebutkan, pelayanan diutamakan untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan/atau Bukan Pekerja (BP) kelas III yang membayar iuran sendiri maupun yang iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah, serta BP Penyelenggara Negara.

"Selain itu, peserta JKN juga dapat mengakses layanan yang dibutuhkan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165 yang dibuka mulai pukul 08.00–10.00 WIB," katanya.

Selain itu saat peserta membutuhkan layanan kesehatan, peserta dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan membuka layanan selama libur lebaran meski peserta tidak berada di domisili atau FKTP tempat ia terdaftar.

Data FKTP tersebut dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau situs www.bpjs-kesehatan.go.id.

Menurut Aung (50) yang merupakan Peserta JKN segmentasi Pekerja Penerima Upah (PPU) kebijakan pelayanan libur Idul Fitri ini sangat bagus. Pasalnya pada lebaran tahun 2021 anaknya sempat masuk rumah sakit dan ia terkendala dalam hal administrasi.

"Saat itu anak saya sakit dan kartunya tidak aktif. Ternyata tidak aktif karena usia anak di atas 23 tahun. Jika masih kuliah, perlu dilampirkan surat aktif kuliahnya. Karena tidak ada kantor yang buka, saya terkendala untuk berobat," katanya.

Tentu dengan tetap dibukanya kantor, katanya, peserta menjadi mudah mengakses jika mengalami kendala dalam memperoleh layanan baik layanan administrasi maupun layanan kesehatan.