KPK ingatkan istri dan anak Nurhadi agar kooperatif penuhi panggilan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Nurhadi,KPK

KPK ingatkan istri dan anak Nurhadi agar kooperatif penuhi panggilan

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan istri dan anak dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi agar kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.

"KPK mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan berikutnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

KPK pada Senin (25/4) sedianya memanggil keduanya untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di MA. Istri Nurhadi adalah Tin Zuraida, dalam jadwal pemeriksaan KPK, ia tercatat sebagai staf ahli Kemenpan RB. Sedangkan anak Nurhadi, yakni Rizqi Aulia Rahmi sebagai ibu rumah tangga.

Ali mengatakan dua saksi tersebut tidak hadir tanpa keterangan. Tim penyidik segera menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya.

Kasus dugaan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016 yang menjerat Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Pada Kamis (6/1), KPK telah mengeksekusi Nurhadi dan menantunya ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Nurhadi dan menantunya menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, KPK telah mengeksekusi Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Adapun eksekusi Hiendra Soenjoto berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 16 Juni 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Maret 2021.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021 dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Sedangkan Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT MIT terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono senilai Rp35,726 miliar terkait pengurusan gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara dan melawan Azhar Umar.

Baca juga: KPK berhasil kumpulkan Rp3,4 miliar hasil lelang barang dua terpidana korupsi

Baca juga: KPK usut aliran uang untuk kepentingan Musda Demokrat