Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi soal adanya dugaan aliran uang untuk kepentingan tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dalam kegiatan Musyawarah Daerah (musda) Partai Demokrat.
Dua saksi yakni Supriadi alias Ucup selaku sopir Abdul Gafur dan Asdarusalam dari pihak swasta/Dewas Perusda Danum Taka. KPK memeriksa keduanya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Rabu (20/4).
"Dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran uang dalam untuk kepentingan tersangka AGM dalam kegiatan musda Partai Demokrat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK pada Rabu (20/4) juga telah memeriksa lima saksi lainnya untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan, yakni Setho Bimadji selaku Direktur PT Kaltim Naga 99, Plt Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR Kabupaten PPU Darmawan alias Awang, pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Cici Cahyani.
Lalu, Kabid Binamarga Dinas PUPR Kabupaten PPU Petriandy alias Ryan dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten PPU Ricci Firmansyah
Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi saksi Setho Bimadji mengenai aktivitas pertambangan di Kabupaten PPU.
Baca juga: Mantan Ketua Demokrat Riau gugat AHY, berikut tuntutannya
Sedangkan untuk empat saksi lainnya, KPK mengonfirmasi terkait dengan berbagai proyek di Dinas PUPR yang diduga ada pemotongan sejumlah uang untuk kepentingan tersangka Abdul Gafur.
Dalam penyidikan kasus Abdul Gafur itu, KPK pada Kamis ini juga memanggil 12 saksi untuk diperiksa di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim.
Dua belas saksi, yaitu Risnah selaku istri Abdul Gafur, Tuti Haryati Harahap selaku wiraswasta/guru, Kasubbag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Setda Kabupaten PPU Abdul Halim, dua PNS pada Subbag PBJ Kabupaten PPU Agus Purwito dan Karsono, anggota Polri Pariyanto, anggota TNI Cahyo Suryo Putro.
Baca juga: Partai Demokrat tak hadiri Paripurna penyampaian LKPJ Bupati Kampar
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya, Romi Wijaya Syarif selaku SPV PT Putraalinson Perkasa serta tiga karyawan honorer masing-masing Budi Setiawan, Arbainsyah, dan Muhammad Ramli.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut.
Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Berita Lainnya
Sekjen PDIP akan hadiri pemanggilan KPK hari ini
20 August 2024 8:16 WIB
Dosen Unri ini lolos tes tertulis capim KPK 40 besar
10 August 2024 17:33 WIB
Dosen Unri ini lolos seleksi administrasi capim KPK
25 July 2024 22:39 WIB
KPK panggil Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita di sidang SYL
05 June 2024 6:06 WIB
Ada KPK, Pemkab Bengkalis pastikan bebas dari korupsi
16 May 2024 21:36 WIB
KPK setor Rp2,1 miliar sebagai uang pengganti terpidana Trisna Sutisna
23 April 2024 16:58 WIB
Tim Penyidik KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara TPPU Hasbi Hasan
26 March 2024 15:34 WIB
KPK sita tanah 5.911 M2 milik Andhi Pramono di Kepri
18 March 2024 17:41 WIB