Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan baru terkait penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di masa adaptasi kebiasaan baru yang menjadikan kini PMI dapat ditempatkan ke 65 negara atau wilayah setelah sempat dilakukan pembatasan akibat pandemi pada 2020.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Kepdirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022, yang mengatur daftar negara penempatan PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.
"Keputusan ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan Perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait, di mana kita dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru ini," kata Suhartono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dalam aturan baru tersebut, terdapat daftar 65 negara yang dapat dituju tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui berbagai skema penempatan.
Suhartono meminta kepada perwakilan di negara-negara tersebut untuk dapat segera berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan ketersediaan informasi pasar kerja.
"Untuk itu, Perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI," katanya.
Dalam lampiran Kepdirjen tersebut juga disebutkan penempatan dapat dilakukan melalui skema Private to Private (P to P) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau melalui skema PMI perseorangan. Selain itu terdapat juga penempatan ke beberapa negara melalui skema Government to Governmet (G to G) atau kerja sama antara pemerintah.
Negara yang dapat ditempati pekerja Indonesia selama masa adaptasi kebiasaan baru adalah Albania, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Brunei Darussalam, Bulgaria, Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, Hungaria, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang dan Jerman.
Selain itu Kaledonia Baru, Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Arab Saudi, Korea Selatan, Kuwait, Lebanon, Liberia, Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, Papua New Guinea (PNG), Persatuan Emirat Arab, Polandia dan Perancis.
PMI juga dapat ditempatkan di Qatar, Kongo, China, Malta, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slowakia, Singapura, Somalia, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Tanzania, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, Yordania, Zambia, dan Zimbabwe.
Baca juga: Menaker memastikan memperkuat pengarusutamaan hak tenaga kerja disabilitas
Baca juga: Bupati Bengkalis minta Dinsnakertrans utamakan naker lokal