Polda Riau Periksa 12 Kades Terkait Korupsi

id polda, riau periksa, 12 kades, terkait korupsi

 Polda Riau Periksa 12 Kades Terkait Korupsi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau telah memeriksa sebanyak 12 Kepala Desa terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2012-2013.

"Sebanyak 12 Kades tersebut masih diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah kepada pers di Pekanbaru, Kamis.

Sampai saat ini, demikian Hermansyah, belum ada penetapan tersangka untuk indikasi kasus korupsi tersebut.

Langkah yang diambil Ditreskrimsus untuk sementara ini, kata dia, adalah penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang mungkin mengetahui atau terlibat langsung dalam ADD Kabupaten Kampar, namun belum tentu tersangka.

Setelah nantinya ditemukan ada unsur pidananya, kata Hermansyah, baru kemudian kasus itu akan ditingkatkan ketahap penyidikan.

Polda Riau sebelumnya mendapat laporan masyarakat terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampar yang diperuntukkan untuk berlangganan koran harian.

"Penggunaan ADD untuk langganan koran harian ini diduga melanggar aturan dan bisa menjurus pada tindak pidana korupsi," kata Hermansyah.

Ia menjelaskan, ADD itu tidak bisa digunakan untuk langganan Koran, jadi hal itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah dilaporkan masyarakat.

Menurut informasi kepolisian, total besar anggaran koran tersebut setahunnya mencapai lebih Rp3 juta untuk satu desa, sementara di Kampar terdapat sekitar 258 desa.

Dengan diperiksanya sebanyak 12 Kades ini, maka secara keseluruhan Polda Riau telah memeriksa lebih 30 Kades, sebelumnya sudah sebanyak 23 Kades yang ada di Kabupaten Kampar yang berlokasi di Kecamatan Siak Hulu juga turut diperiksa terkait kasus yang sama.