Pekanbaru (ANTARA) - Lima warga negara asing (WNA) Filipina berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, danJPQ yang rata-rata berusia 40-an tahun, dideportasi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Senin, karena memasuki wilayah Siak Sri Indrapura tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan ini terpaksa dilakukan karena pada 19 Januari 2022, kelima WN Filipina tersebut memasuki wilayah Indonesia (Siak Sri Indrapura) tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Keimigrasian yang sudah ditentukan.
"Berdasarkan penyelidikan, mereka ini niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia, mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani, diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura," kata Kepala Kanwil Kemenkumham RiauMhd. Jahari Sitepu kepada wartawan, di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan, kelima WNA itu diketahui mengaku sampai ke Pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menaiki speed boat carteran. Namun sayangnya, pihak imigrasi tidak menemukan speed boat yang mereka gunakan.
"Karena saat itu kami sidak di lokasi, bukan kami yang menangkap secara langsung, mereka limpahan dari satgas COVID-19 saat razia vaksin. Proses selanjutnya, kelima WNA asal Filipina itu diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman," ujarnya pula.
Berdasarkan Surat Petikan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, kata dia lagi, bernomor 70/Pid.Sus/2022/PN Siak tanggal 5 April 2022, kelima WNA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk wilayah lndonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Selanjutnya, katanya pula, pengadilan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan.
"Kejari Siak melalui surat Kepala Kejari Siak Nomor B1090/L.4.17/Eku.3/04/2022 tanggal 7 April 2022, membuat permohonan pengawalan dan pendeportasian terhadap terpidana lima orang warga negara Filipina atas nama Quinto Jimmy Baga dan kawan-kawan dikarenakan kelima WNA tersebut telah membayarkan denda sesuai dengan yang diputuskan Pengadilan Siak," kata Jahari Sitepu.
Kemudian, pada 9 April 2022 pukul 16.00 WIB, setelah melengkapi administrasi yang diperlukan dalam pendeportasian, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Siak Sri IndrapuraYanto memerintahkan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Siak bersama kelima WN Filipina yang akan dideportasi berangkat menuju Pekanbaru.
"Pada Minggu (10 April 2022) mulai pukul 14.00 WIB, dengan pengawalan dan pengawasan 5 petugas Imigrasi Siak, kelima WN Filipina tersebut berangkat dari Bandara SSQ II di Pekanbaru ke Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Berikutnya 11 April 2022 pukul 00.45 WIB kelima WN Filipina diberangkatkan menuju Manila Airport di Filipina menggunakan Pesawat Philippines Airlines. Perkiraan tiba di Filipina pada pukul 06.10 WIB," kataYanto.
Proses pelaksanaan pendeportasian dan penangkalan berjalan dengan lancar dan kondusif serta telah dilaksanakan sesuai dengan SOP dan mematuhi prokes.
Kantor Imigrasi Siak deportasi 5 WNA Filipina karena masuk ilegal
"Kelima WNA itu diketahui mengaku sampai ke Pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menaiki speed boat carteran. Namun sayangnya, pihak imigrasi tidak menemukan speed boat yang mereka gunakan," katanya.