Pekanbaru, (antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang tarif dasar taksi yang mengunakan argometer sehingga dapat diketahui publik dan dianggap tidak memberatkan setelah pemerintah menaikkan harga BBM.
"Tarif taksi naik Rp1.000 per km sesuai SK Wali Kota No. 55 tahun 2013," kata Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru Dedi Gusriadi di Pekanbaru, Senin.
Menurut dia bahwa semula tarif dasar taksi argometer sebesar Rp3.500 kemudian menjadi Rp4.500 dan buka pintu Rp6.000 menjadi Rp7.000.
Namun tarif tersebut disesuaikan dengan kenaikan harga BBM yang diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Dedi mengatakan pihaknya berharap agar penumpang taksi memilih yang mengunakan argometer untuk menghindari tindakan curang tentang tarif.
Dia menambahkan, pengelola taksi di Pekanbaru harus melakukan tera ulang terhadap argometer supaya penumpang tidak dirugikan.
Pihaknya juga memantau rutin tentang tarif taksi tersebut bila ada pengelola yang menaikan diatas SK wali Kota tersebut maka izinnya dicabut.
Hal ini menyangkut aturan hukum dan tidak boleh mempermainkan harga yang melebihi ketentuan SK supaya penumpang tidak dirugikan.
Berita Lainnya
Apindo Minta Pemkot Selektif Keluarkan Izin Hotel
20 December 2010 12:39 WIB
Tarif Taksi Pekanbaru Turun, Organda Akan Buat Surat Edaran Sebagai Pemberitahuan
12 April 2016 19:47 WIB
Tarif Taksi Di Pekanbaru Turun
03 February 2015 10:40 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB