KPK datangi Bupati Kampar, ada apa?

id Kpk,kpk temui bupati kampar

KPK datangi Bupati Kampar, ada apa?

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto foto bersama tim KPK RI di Bangkinang Kota. (ANTARA/HO-Pemkab Kampar)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Direktorat Koordinasi dan Suvervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI datang ke Kampar menemui Bupati CaturSugengS, Selasa, untuk menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Area Managemen Aset Daerah Kabupaten Kampar.

Hadir dari pihak KPK Kasatgas Wilayah 1 Diretorat Korsup KPK RI Arif Nurcahyo, Divisi Wilayah Riau Meri Putri Abadi dan rombongan lainnnya Yuli Kamalia, Suyadi, dan Yuni Kumala Sari.

Saat membuka rapat Catur menyampaikan bahwa untuk tahun 2022 komitmen capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemda Kampar menargetkan pada area intervensi managemen aset daerah 70 persen. Hal ini sesuai dengan instruksi KPK sendiri bahwa pemerintah daerah harus membenahi aset daerah.

Dia menjelaskan, pemda Kampar telah mengambil langkah-langkah dengan membentuk tim percepatan persertifikatan tanah milik pemda dengan dukungan anggaran sebesar Rp400 juta.

Sementara itu Kasatgas Diretorat Korsup KPK RI Arif Nurcahyo sendiri menjelaskan bahwa delapan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang mesti dipahami adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, APIP, Managemen Aset Daerah, Managemen ASN, Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Tata Kelola Dana Desa, serta Optimalisasi Pendapatan Daerah.

Dalam menjanjikan program itu, perlu kerja sama saling pengertian. Hal ini bukan hanya tugas Inspektorat atau BPKAD, melainkan tugas bersama dengan memberikan data dan informasi dalam tupoksi masing-masing OPD.

Dalam eksposnya Sekda menyampaikan bahwa saat ini set daerah tanah milik pemda Kampar tercatat sebanyak 3.344 persil, dengan luas 1.456.756.823 M2 serta dengan Nilai Rp452.283.277.249.

Sedangkan jumlah bidang yang sudah sertifikat 179 persil, dengan luas 1.752.045 dan dengan nilai Rp 64.123.761.987 serta sertifikat yang masih kurang 3.165 persil.

Sementara 1.009 persil merupakan pelebaran jalan Pekanbaru-Bangkinang telah disertifikatkan oleh Kementerian PUPR yang belum di serah terima atau belum dikeluarkan dari KIB Pemda Kampar.

Aset daerah dalam bentuk tanah dan bangunan, sebelumnya Pemda Kampar telah melakukan kerjasama MoU dengan Kejaksaan Negeri Kampar. Begitu juga halnya dengan penertiban aset daerah dalam bentuk kendaraan, Pemda Kampar juga telah melakukan kerjasama MoU dengan Kejaksaan Negeri Kampar dan Polres Kampar.