Bangkinang Kota (ANTARA) - Ketua Bidang Pdmberdayaan Perempuan dan AnakPeradi Bangkinang Andri Safrina menyatakan siap melayani kepentingan hukum kaum perempuan.
"Adanya Bidang Pemberdayaan Perempuan (PPA) di DPC Peradi Bangkinangadalah untuk membela kepentingan hukum kaum perempuan," katanya di Bangkinang, Sabtu.
Dengan adanya bidang PPA di Peradi, lanjutnya, akan lebih memudahkan kaum perempuan dan anak-anak untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.
Dia menjelaskan banyaknya kasus internal dalam rumah tangga yang menurut sebagian perempuan adalah aib jika diketahui khalayak ramai.
"PPA Peradi hadir untuk kaum Hawa dan bisa membuat perempuan lebih terbuka menyampaikan persoalan hukum yang terjadi padanya," ucapnya.
Dia mengatakan, PPA akan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Selain itu, kehadirannya juga untuk perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana lainnya.
Andri Safrina adalah satu-satunya advokat perempuan yang aktif di Bangkinang, berkantor di kantor hukum Boy Gunawan SH dan AssociatesBangkinang.
Berita Lainnya
Murid SD IT di Pekanbaru dikeluarkan sepihak, orangtua mengadu ke Dinas Perlindungan Anak
16 August 2023 14:52 WIB
Ini langkah LPA Riau dan pemerintah sikapi perundungan pada anak
23 July 2022 16:37 WIB
KPPAA minta Pemprov singkirkan guru ngaji pelaku kekerasan terhadap santri
14 February 2022 18:24 WIB
Bintang Puspayoga sebut perempuan berperan penting pulihkan ekonomi dari krisis
07 December 2021 15:30 WIB
Bareskrim Polri ungkap kejahatan seksual anak melalui game "online" perang-perangan "freefire"
30 November 2021 15:45 WIB
Pekanbaru catat 130 kasus kekerasan terhadap perempuan, anak 33 di antaranya pencabulan
15 January 2020 10:49 WIB
Lembaga PPA Buka Kelas Khusus Untuk Remaja
20 October 2018 17:35 WIB
PPA Dumai Nilai Hukuman Terhadap Kekerasan Pada Perempuan Belum Maksimal
19 December 2016 20:35 WIB