PPA Dumai Nilai Hukuman Terhadap Kekerasan Pada Perempuan Belum Maksimal

id ppa dumai, nilai hukuman, terhadap kekerasan, pada perempuan, belum maksimal

PPA Dumai Nilai Hukuman Terhadap Kekerasan Pada Perempuan Belum Maksimal

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Badan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Dumai menyatakan hukuman bagi pelaku kasus anak dan perempuan belum memuaskan karena terkendala anggaran terbatas untuk gunakan jasa pengacara.

Kepala Bidang PPA Dumai Irfan Wahyudi di Dumai, Senin, menyebut, jasa pengacara ini untuk pendampingan bagi perempuan dan anak pelaku maupun korban kekerasan, mulai dari pembinaan hingga ke pengadilan.

"Hukuman untuk pelaku kasus anak dan perempuan belum maksimal karena pengacara yang mendampingi sifatnya sukarela dan untuk naik banding tentu membutuhkan waktu dan biaya," kata Irfan, Senin.

Dikatakan, dari 12 kasus anak dan perempuan ini, tiga diantaranya sudah diputuskan pengadilan dan 3 masih menunggu, kemudian tiga anak tahanan sudah dikirim ke lembaga pemasyarakatan di Pekanbaru.

Sepanjang 2016 ini BP2A Dumai melakukan pendampingan hukum terhadap 12 kasus anak berhadapan dengan hukum, terdiri 6 pencurian, terlibat narkotika 2 dan 4 lainnya terkait persetubuhan dibawah umur.

Sedangkan jumlah total kasus perempuan dan anak pada tahun ini terdata sebanyak 86 kasus, terdiri kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran ekonomi, penganiayaan dan pencabulan anak dibawah umur.

"Dari 12 kasus anak dan perempuan yang kita dampingi, hanya pencurian diusahakan pengalihan penyelesaian perkara diluar peradilan pidana, sedangkan narkotika dan persetubuhan tetap diproses hukum," jelasnya.

Disebutkannya, dibanding 2015, ada peningkatan kasus pada anak dan perempuan sekitar 12 persen, yaitu dari 70 jadi 86 kasus, disebabkan faktor ekonomi dan pelaku sebagian besar dilakukan orang terdekat.

Kasus kekerasan pada anak dan perempuan korban ini terjadi bukan karena paksaan orang terdekat, melainkan bujuk rayu atau dikasih upah agar bersedia melakukan yang diinginkan pelaku.