Pakar Nilai Hukuman Dua Tahun Ahok Dilakukan Tanpa Intervensi

id pakar nilai, hukuman dua, tahun ahok, dilakukan tanpa intervensi

Pakar Nilai Hukuman Dua Tahun Ahok Dilakukan Tanpa Intervensi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Riau DR Erdianto Effendi menilai bahwa pengadilan memutus perkara Ahok sudah secara independen dan tidak diintervensi bahkan oleh pimpinan lembaga peradilan itu sendiri.

"Saya percaya bahwa pengadilan telah memutus perkara tersebut secara independen," kata Erdianto Di Pekanbaru, Jumat.

Pendapat demikian disampaikannya terkait putusan hakim yang menghukum penjara dua tahun untuk Ahok dalam kasus yang dituduhkan padanya tentang penistaan agama itu.

Menurut Erdianto, pengadilan adalah lembaga yang merupakan satu dari tiga cabang kekuasaan selain eksekutif dan legislatif.

Ia mengatakan, hakim boleh beda pendapat (disenting opinion) dengan hakim lain dalam satu putusan, dan seseorang di hukum (pidana) karena hakim menilai telah terpenuhinya unsur subjektif dan unsur objektif (perbuatan) dalam suatu tindak pidana.

"Ada perbedaan pandangan dalam hal itu, dan memang begitu lah hukum. Ada asas "twi jurusten tri meningen" atau diartikan dua orang sarjana hukum menghasilkan tiga pendapat," katanya.

Akan tetapi, katanya lagi, orang tidak dihukum karena agama, suku atau rasnya. Dan hingga saat ini memang belum ada orang yang diadili karena agama atau rasnya.

Yang ada justru itu Galileo dihukum karena mengatakan bahwa bumi itu bulat, atau muslim dibunuh di Myanmar atau Bosnia karena agamanya yang berbeda dengan penguasa tanpa proses peradilan.

"Dengan putusan tersebut Ahok diberhentikan sementara sebagai gubernur dan wagubnya menggantikannya sebagai Pelaksana Tugas Gubernur sampai ada putusan yang bersifat "in kracht" katanya.

Akan tetapi, katanya lagi, jika Ahok divonis bebas di tingkat banding dan kasasi, maka yang bersangkutan tentu bisa diaktifkan lagi.