Ini langkah LPA Riau dan pemerintah sikapi perundungan pada anak

id UPT PPA Riau ,Hari anak nasional ,LPAI Riau

Ini langkah LPA Riau dan pemerintah sikapi perundungan pada anak

Penampilan anak saat peringatan Hari Anak Nasional 2022 di mall Pekanbaru. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Perundungan menjadi permasalahan di Indonesia tiap tahunnya, dan umumnya seringkali terjadi di sekolah. Perundungan sendiri merupakan perilaku penindasan, menyakiti orang lain dengan kekerasan fisik, mendorong, memukul, mengancam, atau paksaan yang dilakukan berulang dengan tujuan mengganggu korban yang lebih lemah.

Menyikapi hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Riau Esther Yuliani, menyatakan pihaknya selalu melakukan pencegahan dengan mensosialisasikannya ke sekolah-sekolah.

"Bila perundungan telah terjadi, dimana baik korban maupun pelaku merupakan anak-anak, LPAI menyikapi hal ini dengan memberikan mediasi," terang Estherdi sela peringatan Hari Anak Nasional di Pekanbaru, Sabtu.

Menurutnya, perundungan dapat terjadi karena seringkali dianggap sesuatu yang remeh. Oleh karena itu, buruknya perundungan perlu disosialisasi ke sekolah.

"Padahal Indonesia mempunyai Undang-Undang yang harus bisa ditegakkan. Guru dan wali murid harus bekerja sama," sebutnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Riau Fariza menyatakan Provinsi Riau telah memiliki UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sejak 2019 lalu.

"Mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak nomor 4 Tahun 2018, dibentuk UPT PPA di seluruh provinsi. Di Riau telah terdapat pula di 12 Kabupaten/Kota," jelas Fariza.

UPT PPA memiliki enam fungsi, yaitu penerimaan pengaduan kasus tentang permasalahan perempuan dan anak, layanan pendampingan hukum, pendampingan psikologis, layanan pendampingan bimbingan rohani, pemberian perlindungan khusus, layanan penjangkauan korban, serta pengelolaan kasus.

"Kita bekerja sama dengan Dinas sosial, juga PPA Polres dan Polda. Bila ada kekerasan baik pada perempuan dan anak dapat dilaporkan ke UPT PPA. Pelaporan bisa melalui SIMFONI PPA atau dapat menghubungi 081277993737," pungkasnya.