Walhi Desak Pembakar Lahan Ditindak Tegas

id walhi desak, pembakar lahan, ditindak tegas

Pekanbaru, (antarariau.com) - Wahana Lingkungan Hidup mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku pembakaran lahan dan hutan yang menyebabkan kebakaran di Provinsi Riau.

"Para penegak hukum negeri ini agar bertindak untuk menangkap para pelaku penjahat lingkungan yang melakukan pembakaran lahan," kata Direktur Esksekutif Daerah Walhi Riau, Riko Kurniawan, di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Riko, musim kemarau merupakan waktu yang tepat bagi para penyidik dan penyelidik untuk mendapatkan barang bukti kebakaran lahan. Menurut data Walhi, kebakaran hutan dan lahan telah terjadi sejak periode 1997 di Riau.

Modus dan motifnya juga selalu sama, yaitu membakar lahan untuk industri perkebunan dan kehutanan.

Ia menyayangkan, kondisi tersebut seakan-akan merupakan kejadian yang lumrah disetiap musim kemarau. Padahal, dampaknya negatifnya sangat besar mengganggu sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi dan transportasi.

"Pemerintah juga seharusnya melakukan moratorium aktifitas pembukaan lahan baru selama musim kemarau berlangsung," katanya.

Selain itu, pemilik konsesi juga harus bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi konsesi dari aktivitas pembakaran.

Selain itu, ia mengatakan pemerintah juga harus menjamin biaya pengobatan bagi masyarakat yang sakit akibat asap sisa kebakaran lahan. Riko mengatakan kualitas udara yang sangat buruk ini sudah mengancam kesehatan, khususnya untuk anak-anak serta orang tua dan bagi mereka yang mengidap penyakit jantung, paru-paru serta asma.

"Pemerintah harus menjamin biaya berobat gratis untuk masyarakat korban akibat dampak dari asap sebagai bentuk tanggung jawab negara melindungi warganya," tegas Riko.

Selama beberapa hari terakhir kebakaran lahan dan hutan terus terjadi di sejumlah daerah di Riau, mengkibatkan kabut asap pekat yang menyelimuti udara di Kota Pekanbaru, Dumai, Pelalawan, dan Kabupaten Bengkalis.