DPR RI minta masukan masyarakat terhadap calon anggota Komisi Informasi Pusat

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, DPR

DPR RI minta masukan masyarakat terhadap calon anggota Komisi Informasi Pusat

Arsip - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari saat membacakan kesimpulan RDP bersama panitia seleksi (Pansel) Komisi Informasi (KI) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/11/2021). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Jakarta (ANTARA) - DPR RI meminta masukan masyarakat terhadap 21 nama calon anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode jabatan 2021-2025.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, mengatakan sebelum melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 21 calon anggota KI Pusat periode 2021-2025, DPR RI meminta masukan masyarakat.

"Diharapkan masyarakat dapat memberikan masukannya terhadap 21 calon tersebut guna mendapatkan anggota KI Pusat periode 2021-2025 yang sesuai dengan harapan kita semua," kata dia.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi kinerja Satgas Pangan yang ungkap penimbun minyak goreng

Masukan dapat disampaikan secara tertulis ke: Sekretariat Komisi I DPR RI dengan alamat Gedung Nusantara II Lantai 1, Gedung MPR/DPR RI Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, dengan menuliskan “MASUKAN CALON ANGGOTA KI PUSAT” di pojok kanan atas amplop surat.

Atau, masyarakat juga bisa berkirim surel ke alamat: set_komisi1@dpr.go.id dengan menuliskan subjek “MASUKAN CALON ANGGOTA KI PUSAT".

Masukan yang disampaikan, kata dia, dengan menuliskan identitas nama, alamat, dan nomor kontak. Masukan ditunggu sejak 1 Maret sampai dengan 7 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.

DPR RI, menurut dia, merencanakan akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih 7 anggota KI Pusat periode 2021-2025 pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Baca juga: PT BSP serahkan jawaban tertulis kepada Komisi VII DPR terkait WK CPP

Dia menjelaskan sesuai Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, antara lain diatur bahwa anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

Berikutnya, calon anggota Komisi Informasi Pusat hasil rekrutmen diajukan kepada DPR RI oleh Presiden sejumlah 21 orang calon. DPR RI memilih anggota Komisi Informasi Pusat melalui uji kepatutan dan kelayakan.

"Anggota Komisi Informasi Pusat yang telah dipilih oleh DPR RI selanjutnya ditetapkan oleh Presiden," ujarnya pula.

Baca juga: Anggota DPR minta Pemerintah harus bela hak pekerja migran Indonesia