Rengat (ANTARA) - Jajaran Polres Indragiri Hulu meringkus pengedar narkoba berinisial DM (34) asal Desa Teluk Kabung, Kabupaten Indragiri Hilir dan telah menyita 8,20 gram sabu sebagai barang bukti.
"Barang bukti didapat dari kantong celana pengedar, saat ini diamankan di Mapolsek," kata PS Kasubsi PenmasPolres InhuAipdaMisran di Rengat, Minggu.
DM pengedar sabu yang tidak tamat SMP itu dibekuk unit Reskrim Polsek Peranap, pada Sabtu (9/2) sekitar pukul 02.30 WIB di rumah kontraknya di Desa Gumanti.
Setelah digeledah, dari tangan tersangka, turut diamankan 1 paket narkoba tersebut dalam bungkusan plastik, berisi 14 paket sabu siap edar dan uang tunai Rp1,15 juta serta satu unit telepon genggam.
"Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari orang yang tidak dikenalnya," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, sebelumnya DM menjemput dan membeli sabu itu dari orang tak dikenal di Pekanbaru seharga Rp5,5 juta. Oleh karena itu, penyidik Polres akan mengembangkan kasus ini, dan mengejar pemilik yang dimaksud itu.
Kepada masyarakat, Polres Inhu berharap dukungan masyarakat dan meminta, jika ada terindikasi peredaran narkotika di wilayah masing - masing untuk melaporkan agar segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Polisi Inhu tangkap tiga pengedar sabu kelas teri
Baca juga: Polres Inhu ciduk dua pengedar narkoba