China telah setujui penggunaan obat COVID-19 Paxlovid buatan Pfizer

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, obat COVID

China telah setujui penggunaan obat COVID-19 Paxlovid buatan Pfizer

Arsip foto - Paxlovid, pil penyakit coronavirus (COVID-19) buatan Pfizer, terlihat diproduksi di Ascoli, Italia, dalam foto selebaran tak bertanggal yang diperoleh Reuters pada 16 November 2021. (ANTARA/Pfizer/Handout via REUTERS/pri)

Beijing (ANTARA) - Badan pengawas obat China mengatakan pada Sabtu (12/2) bahwa pihaknya sudah memberikan persetujuan bersyarat bagi penggunaan Paxlovid, yakni obat buatan Pfizer untuk menyembuhkan pasien COVID-19.

Paxlovid dengan demikian menjadi pil anti-COVID-19 pertama yang disetujui di China untuk mengobati penyakit tersebut.

Badan Produk Medis Nasional mengatakan Paxlovid sudah mengantongi persetujuan bersyarat untuk mengobati orang dewasa yang terinfeksi COVID-19 ringan-sedang serta yang berisiko tinggi mengalami perkembangan kondisi yang parah.

Baca juga: Menkes: Pfizer produksi obat antivirus pesaing Molnuvirapir

Studi lebih lanjut terkait obat itu perlu dilakukan dan diajukan kepada otoritas, kata lembaga tersebut.

Belum jelas apakah China sudah melakukan pembicaraan dengan Pfizer untuk pembelian pil tersebut. Pfizer belum menjawab permintaan Reuters untuk memberi tanggapan.

Persetujuan itu merupakan dorongan bagi Pfizer, yang mengharapkan pemasukan 22 miliar dolar AS atau setara dengan Rp315,5 triliun dalam penjualan 2022 dari pengobatan itu.

Petinggi Pfizer mengatakan perusahaan itu sedang menjalankan pembicaraan intens dengan lebih 100 negara terkait pengadaan Paxlovid, dan sudah memiliki kapasitas untuk menyediakan sebanyak 120 juta paket dosis jika diperlukan.

Baca juga: Obat pil antivirus COVID-19 Pfizer diklaim pangkas risiko hingga 89 persen

Sementara sejumlah vaksin sudah tersedia di seluruh dunia untuk membantu mencegah infeksi dan penyakit serius, termasuk yang diproduksi Pfizer, pengobatan bagi orang-orang terinfeksi COVID-19 masih terbatas.

Pfizer pada Desember tahun lalu mengatakan hasil uji coba akhir menunjukkan bahwa, pada orang yang berisiko sakit parah karena COVID-19, pengobatannya bisa 89 persen mengurangi kemungkinan pasien itu dirawat inap atau meninggal jika obat diberikan dalam tiga hari setelah gejala timbul.

Dan jika obat diberikan dalam lima hari setelah gejala muncul, kemungkinan pasien tersebut untuk dirawat di rumah sakit atau meninggal bisa berkurang 88 persen.

Amerika Serikat membayar sekitar 530 dolar AS (sekitar Rp7,6 juta) untuk setiap paket dosis Paxlovid dan sekitar 700 dolar (sekitar Rp10 juta) untuk setiap setiap paket pil COVID-19 molnupiravir, yang dikembangkan Merck & Co.

China belum menyetujui vaksin apa pun yang dikembangkan produsen asing tetapi telah mengizinkan penggunaan beberapa vaksin yang dikembangkan di dalam negeri.

Baca juga: Italia peringatkan tentang penyalahgunaan obat herpes sebagai obat COVID-19

Sumber: Reuters