Harga sawit Riau kembali pecah rekor tertinggi menjadi Rp3.621,84/kg

id sawit di riau

Harga sawit Riau kembali pecah rekor tertinggi menjadi Rp3.621,84/kg

Petani di Riau sedang angkut kelapa sawit untuk dibawa ke pabrik.(Foto:Antara).

Kota Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Perkebunan Provinsi Riau mencatat harga sawit Riau diawal Februari 2022 kembali memecahkan rekor dengan harga tertinggi atau tercatat untuk umur 10-20 tahun sebesar Rp3.621,84/kg dan harga lelang CPO di KPBN menembus level Rp15.000/kg.

"Harga sawit Riau sebesar Rp3.621,84/Kg yang berlaku sebagai harga 2-8 Februari 2022 itu, mengalami kenaikan Rp88,03 per Kg dibandingkan dengan harga seminggu sebelumnya yang tercatat sebesar Rp3.533,8/kg," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan Provinsi Riau Defris Hatmaja di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan, dengan pecah rekor untuk sawit Riau kembali sebagai harga tertinggi itu, maka diminta masyarakat bisa mengawasi bersama penerapannya di lapangan. Apalagi di saat isu DPO dan DMO bergulir, di tingkat petani dimana harga TBS sawit mereka dihargai tidak wajar di saat harga CPO dunia melambung tinggi.

Karenanya pemerintah provinsi Riau telah memiliki regulasi untuk "menyelamatkan " Pekebun Swadaya yang belum berkelompok/berlembaga dari ketidakberdayaan ini agar mendapat harga yang berkeadilan sesuai dengan rendemen TBS mereka dan mengikuti harga CPO dunia untuk ditetapkan oleh Disbun Riau.

"Syarat wajib untuk bisa mendapatkan harga yang ditetapkan oleh Disbun adalah harus membentuk lembaga (KUD, Poktan dan Gapoktan) sesuai yang diamanatkan Pergub 77/2020 Tentang Tata Niaga TBS sawit Pekebun Riau," katanya.

Ini sekaligus menjadi momen penting bagi pekebun swadaya untuk bangkit dan bermitra dengan PKS, sebab harga TBS swadaya cenderung dibeli "murah" oleh Spekulan di saat Harga CPO Dunia mencapai harga tertinggi.

Sementara itu, fenomena yang terjadi beberapa hari ini, pekebun swadaya yang menjadi "korban", dimana harga TBS swadaya anjlok dihargai Rp1000-an s/d Rp2000-an oleh spekulan adalah pekebun Swadaya yang tidak berlembaga/berkelompok.

Untuk itu Disbun Riau terus mendorong petani agar berkelompok supaya bisa bermitra dengan PKS terdekat dan Kelompok Tani/KUD tersebut akan mendapatkan DO (delivery order) langsung dari PKS mitranya sesuai harga TBS yang ditetapkan oleh Disbun Riau.

"Kami menghimbau, pekebun dan kelembagaan pekebun swadaya agar menghubungi Asosiasi Petani terdekat untuk di fasilitasi oleh Disbun kab/kota dan Provinsi untuk bermitra dengan PKS agar mendapatkan harga yang berkeadilan," katanya.***1***T.F011