UPT Perlindungan Konsumen pantau harga minyak goreng di Siak Kecil

id pemkab,bengkalis,kecamatan,siak kecil,tumpak,miyak goreng

UPT Perlindungan Konsumen pantau harga minyak goreng di Siak Kecil

Kepala UPT Perlindungan Konsumen dan Perdagangn Industri Kecil Menengah Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Tumpak melakukan monitoring terhadap HET minyak yang ditetapkan pemerintah terhadap sejumlah toko ritel atau moderen yang ada di wilayah kerjanya. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Industri Kecil Menengah melakukan pemantauan harga dan stok minyak goreng super market dan ritel modern yang ada di wilayah Kacamatan Siak Kecil.

Hal ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti surat dari Menteri Perdagangan nomor 01 tahun 2022 dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Bengkalis.

"Pemantauan harga ini kita lakukan dalam rangka menindaklanjuti penerapan harga minyak goreng sebesar Rp14.000 ribu per kilogram yang ditetapkan pemerintah," ujar Tumpak Kepala UPT Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Industri Kecil Menengah Kecamatan Siak Kecil, Minggu (30/1).

Baca juga: Ujung Sumatera - Mempermainkan hati dengan minyak goreng

Dikatakannya, dari hasil pengawasan dan pemantauan terhadap ritel yang ada di wilayah kerjanya, para pedagang sudah menerapkan harga yang ditetapkan pemerintah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter.

"Sejauh ini harga HET yang dijual di sejumlah toko modern dan ritel masih harga yang ditetapkan pemerintah," ungkap Tumpak.

Ia juga menghimbau agar masyarakat agar tidak khawatir dengan ketersediaan stok minyak goreng tersebut sehingga berusaha untuk memborong terhadap stok yang ada dan Untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pihaknya juga mengimbau kepada ritel dan super market untuk terus menambah persediaan.

“Kami selalu adakan monitoring, mudah-mudahan tidak ada yang berani menimbun, apa bila ada pihak-pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan tentu akan menerima sanksi dari aturan yang sudah ada,” jelasnya.