Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah bersama DPR RI baru saja mengesahkan UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) sebagai pengganti UU No.33/2004. Di dalam regulasi itu, salah satunya mengatur tentang retribusi daerah untuk perkebunan kelapa sawit.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Karmila Sari di Pekanbaru, Jumat, menilai keberadaan UU HKPD menguntungkan bagi daerah. Meski begitu implementasi UU ini belum sepenuhnya bisa dijalankan. Sebab, harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang selanjutnya dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) turunan di Provinsi Riau.
Dia memperkirakan, PP dari UU HKPD baru akan keluar dalam 1-2 tahun mendatang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menurut dia masih menggunakan Perda Retribusi. Yang di dalamnya belum terdapat aturan mengenai retribusi hasil perkebunan sawit.
"Memang kita tidak bisa memasukkan retribusi sawit kedalam Perubahan Perda Retribusi yang saat ini tengah dibahas. Mengingat itu sudah ada di dalam UU HKPD. Namun, nanti bila memang sudah ada PP yang merincikan penjabaran UU tersebut, maka kita akan membuat Perda baru sebagai turunannya," ucap Karmila.
Diakui dia, persoalan ini tidak hanya dialami Provinsi Riau. Namun beberapa daerah dengan penghasil sawit terbesar juga mengalami hal serupa. Yakni menunggu PP dari UU HKPD agar bisa dibuatkan Perda sebagai payung hukum pungutan retribusi hasil perkebunan sawit.
Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap reformasi Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mampu menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.