Tuai kritik terkait pemanfaatan tanah uruk, ini jawaban PHR WK Rokan

id PHR, klaim, patuhi, aturan, pemanfaatan, tanah, uruk

Tuai kritik terkait pemanfaatan tanah uruk, ini jawaban PHR WK Rokan

Pekerja PT PHR di Riau. (ANTARA/HO-phr)

Pekanbaru (ANTARA) -

Banyak menuai kritik dari masyarakat, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) klaim pemanfaatan tanah urukdi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sesuai aturan yang berlaku.

VP Corporate Affairs PHR WK Rokan Sukamto Tamrin melalui pernyataannya di Pekanbaru, Sabtu,PHR WK Rokan juga mengaku pemanfaatan tanah uruk ini untuk kegiatan pendukung operasi hulu migas, di antaranya pembuatan tapak, jalan lokasi sumur minyak, proyek konstruksi migas lainnya.

Sejauh ini dalam pemanfaatan tanah urukperusahaan Migas pengganti PT ChevronPacificIndonesia tersebut melakukan sesuatu aturan yang berlaku dan mengedepankan keselamatan operasi dan lingkungan.

"Ada beberapa mekanisme pemenuhan kebutuhan tersebut, sehingga antara satu lokasi pengambilan tanah urukdengan lokasi lainnya bisa berbeda situasinya," katanya.

Dikatakan dia, pengambilan tanah urukuntuk keperluan konstruksi Migas dan merupakan bagian rangkaian kegiatan pendukung operasi atau usaha pertambangan hulu migas.

Apalagi, untuk lokasi Kecamatan Bangko Pusako, tanah urukdiambil dari lahan berstatus milik negara yang dikelola PHR WK Rokan di dalam daerah operasi terbatas.

PHR WK Rokan dapat menggunakan jasa atau sumber daya mitra kerja untuk kegiatan pengambilan dan pengangkutan tanah uruktersebut. Lokasi di Bangko Pusako termasuk dalam Tapak AMDAL yang telah dikantongi PHR WK Rokan.

"Kegiatan dijalankan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku," ungkap Sukamto.

Setiap kontrak barang/ jasa di lingkungan PHR WK Rokan mewajibkan pihak mitra kerja untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal pengadaan tanah uruk.

"Tingkat kepatuhan mereka merupakan salah satu butir penilaian kinerja pihak mitra kerja," tukasnya.