Jakarta (ANTARA) - KRI Tjiptadi-381 dan KRI Tuanku Imam Bonjol-383 BKO Gugus Tempur Laut Koarmada I menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam yang menangkap ikan di Laut Natuna Utara, Selasa (11/1).
Komandan KRI Tjiptadi (TPD)-381 Letkol Laut (P) Irwan dalam keterangan, Rabu, mengatakan pihaknya mendeteksi kontak radar KIA saat sedang operasi penegakan kedaulatan dan hukum laut di Laut Natuna. Saat didekati, nampak kapal yang menangkap ikan menggunakan pukat tarik.
Baca juga: Ada kapal ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara
"Pada 10 Januari 2022 pukul 22.05 WIB Posisi 04 55 24 U - 107 14 12 T (43 NM barat Laut Pulau Laut) kami mendeteksi sebuah kontak tanpa lampu, kemudian kami dekati dan teridentifikasi sebagai sebuah kapal penangkap ikan Vietnam, selanjutnya kami lakukan prosedur pengejaran penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid)," kata Letkol Irwan.
Berdasarkan pemeriksaan, kapal ikan asing (KIA) dengan tanda selar BTH 2122 TS, diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan ZEEI tanpa dilengkapi dengan dokumen sah.
"Atas dugaan awal tersebut kami melakukan penangkapan dan mengawal KIA BTH 2122 TS beserta 12 orang ABK termasuk nakhoda dan KKM menuju Dermaga TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai guna proses lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Kapal pencuri ikan berbendera Malaysia ditangkap di Riau
Sementara itu, KRI Tuanku Imam Bonjol juga menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan ZEEI Laut Natuna Utara.
Saat KRI Tuanku Imam Bonjol (IBL)-383 sedang Patroli BKO Guspurla Koarmada I, mendapati kontak radar pada posisi 05 01 00 U – 107 42 25 T (23 NM Barat Laut Pulau Laut), dan setelah didekati teridentifikasi secara visual 2 buah kapal ikan asing Vietnam bergandengan sedang menangkap ikan, selanjutnya dilaksanakan prosedur Jarkaplid," kata Komandan KRI IBL-38 Letkol Laut (P) Ivan Halim.
Baca juga: KKP tangkap 19 kapal nelayan asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia
Berdasarkan pemeriksaan awal ditemukan bukti-bukti, dua kapal ikan tersebut memiliki tanda selar BTH 2121 TS dan BTH 2122 TS menangkap ikan secara ilegal di perairan ZEEI, Laut Natuna Utara dan diawaki masing-masing 4 orang dan 10 orang termasuk nakhoda dan KKM.
Dari ketiga KIA itu ditemukan muatan ikan campur kurang dari 1 ton, muatan diduga telah dipindahkan ke kapal pengepul.
Saat ini ketiga kapal ikan asing Vietnam tersebut telah berada di Dermaga TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai guna proses lebih lanjut.
Baca juga: KKP tangkap lima KM nelayan asing curi ikan di perairan Natuna
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB